PEMILU
Pemilu adalah sarana pelaksanaan demokrasi dalam rangka mewujudkan
tata cara kehudupan bermasyarakat
berbangsa dan bernegara.
Tujuan pemilu antara lain :
·
Memilih presiden beserta wakilnya dan
lembaga legislatif
·
Menjamin tetap tegaknya NKRI
·
Menjaga tetap kelangsungan hidup
Pancasila dan UUD 1945
·
Melaksanakan kehidupan demokrasi
·
Manjamin stabilitas nasional
Asas Pemilu
1. Langsung
Tiap pemilih secara langsung memberikan suaranya tanpa
perantara atau diwakilkan
2. Umum
Pemilu berlaku bagi setiap warga Negara tanpa terkucuali
yang sudah memenuhi kriteria atau persyaratan.
Persyaratan ikut pemilu, antar lain:
a. Warga Negar Indonesia
b. Brumur 17 tahun keatas atau
sudah menikah
c. Tidak tersanagkut partai
terlarang
d. Setia terhadap UUD dan
Pancasila
3. Bebas
Untuk melakukan pemilihan sipemilih dijamin keamanannya
tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak lain
4. Rahasia
Pemilih dijamin oleh peraturan yang tidak diketahui oleh
pihak manapun dengan jalan apapun
5. Jujur
Tidak boleh melakukan kecurangan
6. Adil
Tidak memihak salah satu blok atau kelompok
Tidak ada komentar:
Posting Komentar