Minggu, 06 Juli 2014

Akhlak Tercela

BAB I
(Pendahuluan)

1.1.          Latar Belakang
Dijaman sekarang ini banyak muda-mudi dengan pergaulan bebas, oleh karena itu makalah ini dibuat karena akhlak sebagia muda mudi jaman sekarang yang perlu untuk diperbaiki. Beerjudi, mebuk-mbaukan dan narkoba merupakan akhlaq tercela yang dibenci oleh Allah, dalam firmannya pada Surah Al-Maidah ayat 90, yang berbunyi
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

1.2.          Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan mabuk-mabukan ?
2. Apa yang dimaksud dengan judi ?dah
3. Apa yang dimaksud dengan narkoba ?
1.3.Tujuan Masalah
1.      Mangetahui apa itu mabuk-mabukan
2.      Mengetahui apa itu judi
3.      Mengetahui apa itu narkoba



BAB II
(Pembahasan)

2.1. Mabuk-Mabukan
2.1.1      Pengertian Mabuk-mabukan
Menurut KBBI, mabuk-mabukan diartikan membuat diri mabuk secara berlabih-lebihan sehingga hampir setiap malam membuat gaduh ataupun ricuh yang dapat mengganggu kenyamanan lingkungan masyarakat. Secara istilah mabuk-mabukan dapat diartikan sebagai aktivitas meminum, memakan, menghirup, ataupun menghisap secara berlebihan bahan-bahan (material) dalam jumlah tertentu dapat membuat pelakunya mabuk.

2.1.2      Bentuk Mabuk-mabukan
Mabuk-mabukan kebiasaan buruk yang dapat merusak masa depan umat manusia dan menjadi pintu gerbang munculnya berbagai perilaku keji dan mungkar yang dilaku-kan manusia. Agama Islam mengharamkan minuman keras sebagai mana tercantum dalam QS. Al-Maidah: 90-91
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ ﴿٩١﴾
90. “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
91. “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan lakukanlah, Jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila  mereka hendak melakukan sesuatu, maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Mereka akan melakukan sesuatu sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.

2.1.3      Akibat Negatif Mabuk-mabukan
Semua minuman ataupun makanan yang beralkohol juga termasuk khamer. Istilah alakohol sebenarnya berasal dari kata Arab alkhul yang berarti saripati atau inti sari. Peng gunaan etanol dalam kehidupan sehari hari tidak berbahaya, tetapi tetap akan menyebab-kan kematian apabila masuk tubuh dalam keadaan murni dan jumlah tertentu. Sudah diketahui umum bahwa semua miras itu jika diminum dalam jumlah yang cukup banyak bias membuat orang mabuk, bahkan jika diminum banyak sekali bisa ping-san dan tidak ingat akan lingkunganya, sedangkan untuk jangka panjangnya akan menye-babkan kerusakan organ fisik bagian dalam (jantung, paru-paru, ginjal, dan liver).

2.1.4      Upaya menghindari Mabuk-mabukan
Setiap orang berkewajiban untuk menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari pe-nyakit yang disebabakan pengaruh mabuk-mabukan. Mabuk-mabukan itu dapat merusak mental seperti penyakit ingatan. Mabuk-mabukan yang sedah jelas dapat menggangu ke-setabilan jasmani dan rohani menjadi sebab hati seorang bertambah jauh dari mengingat Allah, hati menjadi gelap dan keras sehingga mudah sekali berbuat apa yang menjadi lara ngan Allah.

2.2.Berjudi

2.2.1.    Pengertian Berjudi
Menurut KBBI, berjudi diartikan mempertaruhkan sejumlah uang atau harta diper mainan tebakan berdasarkan kebutuhan dengan tujuan menndapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari pada jumlah uang atau harta semula. Dapat di simpulkan bahwa berjudi adalah suatu aktivitas yamg direncanakan atau pun tidak dengan melakukan dengan melakukan spekulasi ataupun rekayasa untuk mendapatkan kesenangan dengan menggunakan taruhan yang tidak dibenarkan,bagi yang menang diuntungkan dan yang kalah dirugikan.

2.2.2.    Bentuk-bentuk Perilaku Berjudi
Dalm PP No. 9 tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, perjudian dikategorikan menjadi tiga.
a.       Perjudian di kasino yang terdiri dari Roulette, Blackjack, Baccarat, Creps, Keno, Tombola, Super Ping-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu, Slot Machine (jackpot), Ji Si Kie, Big Six Wheel, Chuc a Luck, Pachiko, Poker, Twenty One, Hwa Hwe serta Kiu-Kiu
b.      Perjudian di tempat keramaian yang terdiri dari lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar(paseran), lempar gelang, lempar uang (coin), kim, pancingan, menembak sasaran yang tidak berputar, lempar bola, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu domba, pacu kuda, karapan sapi, pacu anjing, kailai, manyong/ macak dan erek-erek.
c.       Perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan yang terdiri dari adu ayam, adu sapi, adu kerbau, pacu kuda, karapan sapi, adu domba,
2.2.3.    Akibat Negatif Berjudi
a.       Judi perbuatan diatas denngan rujs yang berarti kotoran manusia, bau busuk dan  menjijikkan.
b.      Judi adalah perbuatan setan
c.       Judi adalah cara perolehan harta secara spekulatif
d.      Merusak ukhwah daintaramuslim dengan timbulnya permusuhan dan kebencian sesama mereka lantaran perjudian, yang pada gilirannya akan menghilangkan iman dari dada mereka, karena kita belum dikatakan beriman sebelum saling mencinta dan ber ukhwah karena Allah.
e.       Sarana syeitaniyah ini melupakan kita untuk dzikrullah dan sholat

2.2.4.    Upaya Menghindari Berjudi
a.       Senantiasa beramar ma’ruf nahi munkar disetiap saat.
b.      Pemerintah hendaknya menyosialisasikan dengan jelas dan menindak secara tegas para pelaku perjudian.
c.       Berusaha menghindari pergaulan dengan penjudi
d.      Berusah mencari rizqi yang halal dan qonaah akan pemberian Allah.
e.       Senantiasa berjuan untuk menunaikan kewajiban secara istiqomah baik terhadap keluarga, lingkungan dan kepada Pencipta.

2.2.5.    Hikmah Menghindari Perjudian
·         Orang akan dapat istiqomah menjalankan tanggung jawab yang diemban dalam kaitannya dengan Allah ataupun sesama manusia.
·         Perekonomian keluarga akan dapat distabilkan dengan berbagai usaha yang nyata-nyata halal dan menghasilkan rizqi yang barokah.
·         Melatih diri untuk sabar dan tenang dalam menghadapi berbagai tipuan dunia
·         Mantap dan khusyu’ dalam berdzikir dan beribadah kepada Allah
·         Menyebabkan orang konsisten menjalankan kewajiban terhadap diri, orang lain dan Penciptanya
·         Menjadikan orang tekun dan bersemangat untuk terus berusaha sesuai dengan kebenaran yang diyakini
·         Meninggalkan perbuatan berjudi menjadi motivasi untuk mengamalkan agama atau berkarya bagi nusa dan bangsa
·         Bangunan kehidupan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya menjadi kokoh dan mandiri karena jauh dari persengketaan
·         Memupuk perasaan malu dan kasih sayang terhadap sesama manusia.

2.3.Narkoba

2.3.1.    Pengertian Konsumsi Narkoba
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum; seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama. Menurut KBBI, mengkonsumsi narkoba diartikan sebagai obat untuk menenang-kan saraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk atau merangsang.

2.3.2.    Macam-Macam  narkoba
·         Candu
Getah tanaman Papaver Somniferum didapat dengan menyadap (menggores) buah yang hendak masak. Getah yang keluar berwarna putih dan dinamai “Lates”. Getah ini dibiarkan mengering pada permukaan buah sehingga berwarna coklat kehitaman dan sesudah diolah akan menjadi suatu adonan yang menyerupai aspal lunak. Inilah yang dinamakan candu mentah atau candu kasar. Candu kasar mengandung bermacam-macam zat-zat aktif yang sering disalahgunakan. Candu masak warnanya coklat tua atau coklat kehitaman. Pemakaiannya dengan cara dihisap.
·         Morfin
Morfin adalah hasil olahan dari opium/candu mentah. Morfin merupaakan alkaloida utama dari opium ( C17H19NO3 ) . Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau dalam bentuk cairan berwarna. Pemakaiannya dengan cara dihisap dan disuntikkan.
·         Heroin ( putaw )
Heroin adalah jenis narkotikayang sangat keras, dengan zat adiktif yang cukup tinggi, dan bentuk yang beragam, seperti butiran, tepung atau cairan. Zat ini sifatnya memperdaya penggunanya dengan cepat, baik secara fisik atau mental. Bagi mereka yang sudah kecanduan usaha untuk menghentikan pemakaian dapat menimbulkan rasa sakit disetai kejang-kejang, kram perut, muntah-muntah, keluar ingus, mata berair, kehilangan nafsu makan, serta dapat kehilangan cairan tubuh.
·         Demerol
Nama lain dari Demerol adalah pethidina. Pemakaiannya dapat ditelan atau dengan suntikan. Demerol dijual dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna.
·         Methadon
Saat ini Methadone banyak digunakanorang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Sejumlah besar narkotik sintetik (opioid) telah dibuat, termasuk meperidine (Demerol), methadone (Dolphine), pentazocine (Talwin), dan propocyphene (Darvon). Saat ini Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Kelas obat tersebut adalah nalaxone (Narcan), naltrxone (Trexan), nalorphine, levalorphane, dan apomorphine. Sejumlah senyawa dengan aktivitas campuran agonis dan antagonis telah disintesis, dan senyawa tersebut adalah pentazocine, butorphanol (Stadol), dan buprenorphine (Buprenex). Beberapa penelitian telah menemukan bahwa buprenorphine adalah suatu pengobatan yang efektif untuk ketergantungan opioid. Nama popoler jenis opioid : putauw, etep, PT, putih.
2.3.3.      Dampak Mengkonsumsi Narkoba
ü  Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD
ü  Stimulan , efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
ü  Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw
ü  Adiktif , Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja , heroin , putaw
ü  Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian

BAB III
(Penutup)

2.4.          Kesimpulan

Mabuk-mabukan, berjudi, dan mengkonsumsi narkoba merupakan akhlak tercela yang harus dihindari oleh setiap manusia karena hal itu sangat tidak disukai oleh Allah. Oleh karena itu kita harus lebih selektif dalam berbagai hal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Minggu, 06 Juli 2014

Akhlak Tercela

BAB I
(Pendahuluan)

1.1.          Latar Belakang
Dijaman sekarang ini banyak muda-mudi dengan pergaulan bebas, oleh karena itu makalah ini dibuat karena akhlak sebagia muda mudi jaman sekarang yang perlu untuk diperbaiki. Beerjudi, mebuk-mbaukan dan narkoba merupakan akhlaq tercela yang dibenci oleh Allah, dalam firmannya pada Surah Al-Maidah ayat 90, yang berbunyi
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

1.2.          Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan mabuk-mabukan ?
2. Apa yang dimaksud dengan judi ?dah
3. Apa yang dimaksud dengan narkoba ?
1.3.Tujuan Masalah
1.      Mangetahui apa itu mabuk-mabukan
2.      Mengetahui apa itu judi
3.      Mengetahui apa itu narkoba



BAB II
(Pembahasan)

2.1. Mabuk-Mabukan
2.1.1      Pengertian Mabuk-mabukan
Menurut KBBI, mabuk-mabukan diartikan membuat diri mabuk secara berlabih-lebihan sehingga hampir setiap malam membuat gaduh ataupun ricuh yang dapat mengganggu kenyamanan lingkungan masyarakat. Secara istilah mabuk-mabukan dapat diartikan sebagai aktivitas meminum, memakan, menghirup, ataupun menghisap secara berlebihan bahan-bahan (material) dalam jumlah tertentu dapat membuat pelakunya mabuk.

2.1.2      Bentuk Mabuk-mabukan
Mabuk-mabukan kebiasaan buruk yang dapat merusak masa depan umat manusia dan menjadi pintu gerbang munculnya berbagai perilaku keji dan mungkar yang dilaku-kan manusia. Agama Islam mengharamkan minuman keras sebagai mana tercantum dalam QS. Al-Maidah: 90-91
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ ﴿٩١﴾
90. “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
91. “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan lakukanlah, Jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila  mereka hendak melakukan sesuatu, maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Mereka akan melakukan sesuatu sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.

2.1.3      Akibat Negatif Mabuk-mabukan
Semua minuman ataupun makanan yang beralkohol juga termasuk khamer. Istilah alakohol sebenarnya berasal dari kata Arab alkhul yang berarti saripati atau inti sari. Peng gunaan etanol dalam kehidupan sehari hari tidak berbahaya, tetapi tetap akan menyebab-kan kematian apabila masuk tubuh dalam keadaan murni dan jumlah tertentu. Sudah diketahui umum bahwa semua miras itu jika diminum dalam jumlah yang cukup banyak bias membuat orang mabuk, bahkan jika diminum banyak sekali bisa ping-san dan tidak ingat akan lingkunganya, sedangkan untuk jangka panjangnya akan menye-babkan kerusakan organ fisik bagian dalam (jantung, paru-paru, ginjal, dan liver).

2.1.4      Upaya menghindari Mabuk-mabukan
Setiap orang berkewajiban untuk menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari pe-nyakit yang disebabakan pengaruh mabuk-mabukan. Mabuk-mabukan itu dapat merusak mental seperti penyakit ingatan. Mabuk-mabukan yang sedah jelas dapat menggangu ke-setabilan jasmani dan rohani menjadi sebab hati seorang bertambah jauh dari mengingat Allah, hati menjadi gelap dan keras sehingga mudah sekali berbuat apa yang menjadi lara ngan Allah.

2.2.Berjudi

2.2.1.    Pengertian Berjudi
Menurut KBBI, berjudi diartikan mempertaruhkan sejumlah uang atau harta diper mainan tebakan berdasarkan kebutuhan dengan tujuan menndapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari pada jumlah uang atau harta semula. Dapat di simpulkan bahwa berjudi adalah suatu aktivitas yamg direncanakan atau pun tidak dengan melakukan dengan melakukan spekulasi ataupun rekayasa untuk mendapatkan kesenangan dengan menggunakan taruhan yang tidak dibenarkan,bagi yang menang diuntungkan dan yang kalah dirugikan.

2.2.2.    Bentuk-bentuk Perilaku Berjudi
Dalm PP No. 9 tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, perjudian dikategorikan menjadi tiga.
a.       Perjudian di kasino yang terdiri dari Roulette, Blackjack, Baccarat, Creps, Keno, Tombola, Super Ping-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu, Slot Machine (jackpot), Ji Si Kie, Big Six Wheel, Chuc a Luck, Pachiko, Poker, Twenty One, Hwa Hwe serta Kiu-Kiu
b.      Perjudian di tempat keramaian yang terdiri dari lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar(paseran), lempar gelang, lempar uang (coin), kim, pancingan, menembak sasaran yang tidak berputar, lempar bola, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu domba, pacu kuda, karapan sapi, pacu anjing, kailai, manyong/ macak dan erek-erek.
c.       Perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan yang terdiri dari adu ayam, adu sapi, adu kerbau, pacu kuda, karapan sapi, adu domba,
2.2.3.    Akibat Negatif Berjudi
a.       Judi perbuatan diatas denngan rujs yang berarti kotoran manusia, bau busuk dan  menjijikkan.
b.      Judi adalah perbuatan setan
c.       Judi adalah cara perolehan harta secara spekulatif
d.      Merusak ukhwah daintaramuslim dengan timbulnya permusuhan dan kebencian sesama mereka lantaran perjudian, yang pada gilirannya akan menghilangkan iman dari dada mereka, karena kita belum dikatakan beriman sebelum saling mencinta dan ber ukhwah karena Allah.
e.       Sarana syeitaniyah ini melupakan kita untuk dzikrullah dan sholat

2.2.4.    Upaya Menghindari Berjudi
a.       Senantiasa beramar ma’ruf nahi munkar disetiap saat.
b.      Pemerintah hendaknya menyosialisasikan dengan jelas dan menindak secara tegas para pelaku perjudian.
c.       Berusaha menghindari pergaulan dengan penjudi
d.      Berusah mencari rizqi yang halal dan qonaah akan pemberian Allah.
e.       Senantiasa berjuan untuk menunaikan kewajiban secara istiqomah baik terhadap keluarga, lingkungan dan kepada Pencipta.

2.2.5.    Hikmah Menghindari Perjudian
·         Orang akan dapat istiqomah menjalankan tanggung jawab yang diemban dalam kaitannya dengan Allah ataupun sesama manusia.
·         Perekonomian keluarga akan dapat distabilkan dengan berbagai usaha yang nyata-nyata halal dan menghasilkan rizqi yang barokah.
·         Melatih diri untuk sabar dan tenang dalam menghadapi berbagai tipuan dunia
·         Mantap dan khusyu’ dalam berdzikir dan beribadah kepada Allah
·         Menyebabkan orang konsisten menjalankan kewajiban terhadap diri, orang lain dan Penciptanya
·         Menjadikan orang tekun dan bersemangat untuk terus berusaha sesuai dengan kebenaran yang diyakini
·         Meninggalkan perbuatan berjudi menjadi motivasi untuk mengamalkan agama atau berkarya bagi nusa dan bangsa
·         Bangunan kehidupan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya menjadi kokoh dan mandiri karena jauh dari persengketaan
·         Memupuk perasaan malu dan kasih sayang terhadap sesama manusia.

2.3.Narkoba

2.3.1.    Pengertian Konsumsi Narkoba
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum; seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama. Menurut KBBI, mengkonsumsi narkoba diartikan sebagai obat untuk menenang-kan saraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk atau merangsang.

2.3.2.    Macam-Macam  narkoba
·         Candu
Getah tanaman Papaver Somniferum didapat dengan menyadap (menggores) buah yang hendak masak. Getah yang keluar berwarna putih dan dinamai “Lates”. Getah ini dibiarkan mengering pada permukaan buah sehingga berwarna coklat kehitaman dan sesudah diolah akan menjadi suatu adonan yang menyerupai aspal lunak. Inilah yang dinamakan candu mentah atau candu kasar. Candu kasar mengandung bermacam-macam zat-zat aktif yang sering disalahgunakan. Candu masak warnanya coklat tua atau coklat kehitaman. Pemakaiannya dengan cara dihisap.
·         Morfin
Morfin adalah hasil olahan dari opium/candu mentah. Morfin merupaakan alkaloida utama dari opium ( C17H19NO3 ) . Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau dalam bentuk cairan berwarna. Pemakaiannya dengan cara dihisap dan disuntikkan.
·         Heroin ( putaw )
Heroin adalah jenis narkotikayang sangat keras, dengan zat adiktif yang cukup tinggi, dan bentuk yang beragam, seperti butiran, tepung atau cairan. Zat ini sifatnya memperdaya penggunanya dengan cepat, baik secara fisik atau mental. Bagi mereka yang sudah kecanduan usaha untuk menghentikan pemakaian dapat menimbulkan rasa sakit disetai kejang-kejang, kram perut, muntah-muntah, keluar ingus, mata berair, kehilangan nafsu makan, serta dapat kehilangan cairan tubuh.
·         Demerol
Nama lain dari Demerol adalah pethidina. Pemakaiannya dapat ditelan atau dengan suntikan. Demerol dijual dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna.
·         Methadon
Saat ini Methadone banyak digunakanorang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Sejumlah besar narkotik sintetik (opioid) telah dibuat, termasuk meperidine (Demerol), methadone (Dolphine), pentazocine (Talwin), dan propocyphene (Darvon). Saat ini Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Kelas obat tersebut adalah nalaxone (Narcan), naltrxone (Trexan), nalorphine, levalorphane, dan apomorphine. Sejumlah senyawa dengan aktivitas campuran agonis dan antagonis telah disintesis, dan senyawa tersebut adalah pentazocine, butorphanol (Stadol), dan buprenorphine (Buprenex). Beberapa penelitian telah menemukan bahwa buprenorphine adalah suatu pengobatan yang efektif untuk ketergantungan opioid. Nama popoler jenis opioid : putauw, etep, PT, putih.
2.3.3.      Dampak Mengkonsumsi Narkoba
ü  Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD
ü  Stimulan , efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
ü  Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw
ü  Adiktif , Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja , heroin , putaw
ü  Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian

BAB III
(Penutup)

2.4.          Kesimpulan

Mabuk-mabukan, berjudi, dan mengkonsumsi narkoba merupakan akhlak tercela yang harus dihindari oleh setiap manusia karena hal itu sangat tidak disukai oleh Allah. Oleh karena itu kita harus lebih selektif dalam berbagai hal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar