Pancasila sebagai dasar negara, yaitu pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara sesuai dengan bunyi UUD alenia ke-4. Bunyi dari pancasila adalah sebagai berikut.
PANCASILA
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradap
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila sebagai Ideologi Negara yang
berarti pacasila merupakan kumpulan dari gagasan ide keyakinan secara
menyeluruh sistematis untuk mengatur tingkah laku masyarakat Indonesia dalam
berbagai bidang kehidupan baik dibidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan yang akan dicapai.
Hal- hal yang menyebabkan ideologi bagi
suatu bangsa, antara lain:
- Membuat suatu bangsa menjadi suatu bangsa yang kuat
- Memiliki gambaran masa depan yang akan dicita-citakan
- Mampu bersikap tegas terhadap pengaruh bangsa lain
- Mampu mempertahankan kelangsuangan hidup bangsanya.
Manfaat ideologi bagi suatu negara,
yaitu
- Menjadikan pedoman bagaimana bangsa itu membangun negaranya
- Memberikan arah, cita-cita bangsa yang bersangkutan
- Memiliki pedoman dan pegangan bagaimana memecahkan masalah-masalah bidang politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan
- Mampu memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah bagaimana cara bangsa tersebut memecahkan persoalan atau masalah yang dihadapinya.
Fungsi ideologi bagi suatu negara:
- Norma-norma yang menjadikan pedoman untuk melangkah dan bertindak
- Untuk dijadikan bekal bagi masyarakat untuk menemukan identitasnya
- Merupakan landasan untuk memahami dunia dan kejadian-kejadian alam sekitar
- Dijadikan dasar untuk orientasi untuk membuka wawasan dalam kehidupan dunia
- Mampu untuk manyemangati atau mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dalam mencapai tujuan
Fungsi Pancasila bagi Indonesia:
- Sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan dan kehidupan di segala bidang dengan berpegang sesuai dengan norma-norma dimasyarakat
- Sebagai Jiwa Kepribadian Bangsa, Pancasila dijadikan sebagai perwujudan sikap dan perbuatan yang mengandung adat istiadat nilai religius, nilai kebudayaan .
- Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa, Pancasila memuat perjanjian perjanjian luhur, cita-cita, tujuan negara yang ditetapkan oleh PPKI
- Sebagai Sumber Tertib Hukum, Pancasila merupakn sumber dari segala peraturan perundang – undangan yang merupakan kesadaran cita-cita hukum dan cita-cita moral
- Sebagai Dasar Negara
- Sebagai Ideologi Bangsa
- Sebagi Falsafah Pemersatu Bangsa
Konstitusi yaitu aturan dasar
Tujuan :
- Untuk mengatur ketertiban masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara
- Untuk mengatur tujuan yang dicita-citakan
Berdasarkan bentuknya konstitusi dibagi
menjadi dua, yaitu :
Konstitusi tertulis dan Konstitusi tidak tertulis (konvensi)
Konstitusi tertulis dan Konstitusi tidak tertulis (konvensi)
Konvensi adalah kebiasaan –
kebiasaan yang tidak tertulis dan terpelihara dalam penyelenggaraan negara.
Menurut Sri Soemantri (1987) konstitusi
biasanya memuat atau mengatur tiga hal (Trias Politika)
1. Eksekutif : Kekuasaan dalam
menjalankan pemerintahan berdasarkan Undang – Undang.
§
Eksekutif dibidang pemerintahan : Presiden
dibantu oleh kabinet dan para mentri
§
Eksekutif dibidang Provinsi : Gubernur
§
Eksekutif dibidang Kota : Walikota
§
Eksekutif dibidang kabupaten : Bupati
2. Legislatif : Suatu lembaga bersama-sama dengan
pemerintah membuat rancanagan Undang-Undang.
§
Legislatif ditingakat pusat : DPR, MPR
§
Legislatif ditingakat daerah : DPRD, DPD
3. Yudikatif : Suatu Lembaga
yang memberi nasehat kehukuman atau peringatan kepada siapa saja yang bersalah
dan memberi nasehat kepada yang bersalah.
Yudikatif ditingkat pusat :
MA
Konstitusi Menurut Yoeniarto
Ditinjau dari tujuannya, konstitusi itu
menjamin dari tindakan semena-mena penguasanya.
Ditinjau dari penyelenggaraan
pemerintahannya, konstitusi dijadikan landasan penyelenggaraan pemerintahan
menurut UUD.
Isi Konstitusi
1. Hasil perjuangan bangsa
dimasa lampau
2. Tujuan /negara
3. Susunan ketatanagaraan suatu
negara secara fudamental
4. Pembagian dan pembatasan
tugas ketata negaraan yang juga bersifat fudamental (kokoh, kuat, terarah)
5. Jaminan terhadap hak – hak
asasi manusia dan warga negara
6. Prosedur mengubah UUD
Perubahan Konstitusi
Didalam hukum tata negara dikenal dua
cara perubah UUD sebagai konstitusi tertulis, yaitu
a. Verfassung Anderlung
Perubahan UUD yang dilakukan
dengan sengaja sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam UUD yang bersangkutan
b. Verfassung Wanderlung
Perubahan UUD dengan cara
tidak disebutakan dalam UUD tersebut, tapi dengan denga kata istimewa seperti
revolusi
Dilihat dari cara melakukan perubahan
konstitusi, terdapat dua cara antara lain
a. Cara rigid (sulit dirubah)
b. Cara Fleksible (mudah
dirubah)
Yang berwanang mengubah UUD/ Konstitusi,
antara lain
1. Lembaga Legislatif
2. Referendum atau Plebisit
3. Negara – negara bagian dan
negara Fedral
4. Masyarakat khusus
5. MPR
Teknik Perubahan UUD
1. Perubahan naskah
2. Pengganti naskah lama sengan
neskah baru
3. Naskah tambahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar