Selasa, 01 Oktober 2013

Lembaga -Lembaga Peradilan

A.PERANAN LEMBAGA LEMBAGA PERADILAN

System peradilan nasional merupakan suatu mekanisme keseluruhan komponen perdilan nasional, pihak-pihak dalam proses peradilan dan aspek-aspek yang bersifat procedural dan saling berkaitan.
Aspek-aspek atau komponen yang prosedural adalah proses penyelidikan / penyidik ,penuntut ,pemeriksa ,dalam sidang pengadilan (mengerti).
Menurut aristoteles : Hakim yang memimpin peradilan merupakan “lambang keadilan yang hidup”bagi warga masyarakat yang mencari hak mereka.
Menurut UUD 1945 pasal 24 ayat 2 kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkama Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya.Maksudnya adalah kekuasaan kehakiman benar-benar bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.Segala urusan mengenai peraadilan baik yang menyangkut teknis yudhisial maupun organisasi,administrasi dan vinisial berada dibawah satu atap kekuasaan Mahkamah Agung.

1.  Mahkamah Agung (MA)

a.      Pengertian Mahkamah Agung

Mahkamah Agung adalah lembaga tertinggi dalam system ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara.
Saat ini lembaga Mahkamah Agung berdasarkan pada UU. No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman UU ini juga telah mencabut dan membatalkan berlakunya UU No. 4 tahun 2004. Undang-undang ini di susun karena UU No.4 Tahun 2004 secara substansi dinilai kurang mengakomodir masalah kekuasaan kehakiman yang cakupannya cukup luas, selain itu juga karena adanya judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas pasal 34 UU No.4 Tahun 2004, karena setelah pasal dalam undang-undang yang di-review tersebut diputus bertentangan dengan UUD, maka saat itu juga pasal dalam undang-undang tersebut tidak berlaku, sehingga untuk mengisi kekosongan aturan/hukum, maka perlu segera melakukan perubahan pada undang-undang dimaksud.

b.      Wewenang dan Fungsi Mahkamah Agung

Menurut Undang-undang Dasar 1945, wewenang Mahkamah Agung adalah:
a.Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah
b.Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain;
c.Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan 
d.Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
e.Memeriksa dan memutus permohonan kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
f.Memberikan pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta atau tidak kepada lembaga tinggi Negara
g.Memberikan nasihat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara untuk pemberian atau penolakan grasi
h..Menguji secara materiil peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
i.Mahakamah Agung dan Pemerintah bersama sama melakukan pengawasan atas Penasehat Hukum dan Notaris
j.Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dan memberikan petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 25 UU Nomor 15 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok kekuasaan Kehakiman .
k.Melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan UU.

c.  Fungsi Mahkamah Agung menurut UUD 1945 ada 5, yaitu:
                 A. Fungsi Peradilan
• Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
• Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir
- semua sengketa tentang kewenangan mengadili. Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
- semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang
- Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)
• Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

B.   Fungsi Pengawasan

·         Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
·         Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan :
§  Terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan
§  setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
§  Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

C.  Fungsi Mengatur

·         Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
·         Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.

D.  Fungsi Nasehat

o   Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
o   Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).

E. Fungsi Administratif

o   Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
o   Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).




2.  MAHKAMAH KONSTITUSI

a.      Pengertian Mahkamah Konstitusi

Dalam Undang-Undang dijelaskan bahwa:
1.      Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.      Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.      Permohonan adalah permohonan yang diatur secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai :
a. Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.    Sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
c.      Pembubaran partai politik.
d.   Perselisihan tentang hasil pemilihan umum, atau pendapat DPR bahwa Presiden dan / Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan / atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan / atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.      Kewenangan dan hak Mahkamah Konstitusi
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah :
1.  Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusnya bersifat final untuk:
·   Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
·  Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
·  Memutuskan pembubaran partai politik, dan
·  Memutuskan perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
· Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945

2. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan / atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan / atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945.

3.    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa :
a)Pengkhianatan terhadap Negara adalah tindak pidana terhadap keamanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
b)Korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaiana diatur dalam Undang-Undang
c)Tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima ) tahun atau lebih
d)Perbuatan yang tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan /atau Wakil Presiden
e)Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa MK mempunyai 4 Kewenangan Konstitusional yaitu :
1.      Menguji undang-undang terhadap UUD
2.      Memutuskan sengketa kewenangan antara lembaga yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
3.      Memutuskan sengketa hasil pemilu
4.      Memutuskan pembubaran partai politik
Sementara kewajiban Konstitusi MK adalah memutuskan pendapat DPR bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden telah bersalah melakukan pelanggaran hukum ataupun tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden seperti yang dimaksud dalam UUD 1945.
Tanpa harus mengecilkan arti kewenangan lainnya dan apalagi tidak cukup ruang untuk membahasnya dalam makalah singkat ini, maka dari keempat kewenangan dan satu kewajiban konstitusional tersebut, yang dapat dikatakan paling banyak mendapat sorotan di dunia ilmu pengetahuan adalah pengujian atas Konstitusionalitas.

c.       Tanggung Jawab dan Akuntabilitas MK
Mahkamah Konstitusi bertanggung jawab mengatur organisasi, personalia, administrasi, dan keuangan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik dan bersih.
Mahkamah Konstitusi wajib mengumumkan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka mengenai :
·         Permohonan yang terdaftar, diperiksa, dan diputuskan.
·         Pengelolaan keuangan dan tugas administrasi Negara lainnya.
Laporan sebagaimana dimaksud diatas dimuat dalam berita berkala yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi.


3.  KOMISI YUDISIAL
a.       pengertian komisi yudisial
Komisi Yudisial atau KY adalah lembaga negara hasil amandemen ketiga UUD 1945 yang dibentuk untuk mengawasi perilaku korps kehakiman dan menyeleksi hakim agung.
UU NO.  22 Thn. 2004 Pasal 1 ayat (1) Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.      Dasar Hukum
Komisi Yudisial negara kita secara jelas disebut di tiga peraturan perundang-undangan yaitu :
·         UUD 1945,
−   UUD 1954Pasal 23a ayat (3) UUD 1945:“Calon hakim agung diusulkan komisi yudisial kepada dewan perwakilan rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden”.


PERANAN LEMBAGA PERADILANAN
1)      Dilingkungan peradilan umum
Istilah umum mengandung pengertian,bahwa  rakyat pencari keadilan umumnya mencari keadilan mengenai perkara perdata dan pidana.sedang istilah pencari keadilan,adalah setiap orang baik warga Negara atau orang asing dan badan hukum perdata yang mencari keadilan (penjelasan UU no.8 tahun 2004).kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilakukan oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
a.       Pengad ilan negeri
Berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten atau kota.berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan serta melakukan pengawasan pelaksanaan perkara perdata dan pidana pada tingkat pertama dan melaporkan hasil pengawasannya kepada ketua pengadilan tinggi,ketua Mahkama Agung.susunannya :pimpinan,hakim anggota.
b.       Pengadillan tinggi
Berkedudukan di ibu kota provinsi,dengan daerah hukum wilayah provinsi.berwenang:mengadili,memberi keterangan dan pengawasan tehadap pelaksanaan perkara pidana atau perdata tingkat banding .
2)      Dilingkungan peradilan agama
Terdiri atas pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama.
a.       Pengadilan agama.
Berkedudukan di ibukota,kabupaten atau kota,wilayah hukumnya daerah kabupaten atau kotamadya. Wewenangnya: memeriksa, memutus, meenyelesaikan dan melakukan pengawasan pelaksanaan perkara-perkara  ditingkat pertama dibidang perkawinan, waris, wasiat, yang dilakukan berdasarkan hukum islam.
b.      Pengadilan tinggi agama
Merupakan pengailan tingkat banding . berkedudukan di Ibukota Provinsi dengan wilayah hukumnya adalah daerah provinsi. Tugas dan wewenangnya mengadili perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama tingkat banding dan sengketa kewenangan mengadili antar-pengadilan di wilayah hukumnya .
3)      Di Lingkungan Peradilan Militer
Diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1997. Menurut UU tersebut , pengertian Pengadilan Militer adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman dilingkungan angkatan bersenjata yang terdiri atas pengadilan militer , pengadilan militer tinggi , pengadilan militer utama , dan pengadilan militer pertempuran .
a.        Pengadilan Militer
Mempunyai kewenangan yaitu memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwahnya adalah prajurit berpangkat kapten kebawah .
b.      Pengadilan Militer Tinggi
Mempunyai kewenangan yaitu , memeriksa dan memutus perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding perkara pidana , yang terdakwahnya adalah prajurit atau salah satu prajuritnya berpangkat mayor ke atas .
c.       Pengadilan 0iliter Utama
Mempunyai kewenangan yaitu memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pda tingkat pertama oleh Pengadilan Militer tinggi yang dimintakan banding .
d.      Pengadilan Militer Pertempuran
Mempunyai wewenang yaitu , memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang telah dilakukan oleh seorang prajurit didaerah pertempuran . pengadilan ini selalu mengikuti gerakan pertempuran dan berkedudukan serta berada didaerah pertempuran .
Disamping pengadilan militer tersebut , dalam situasi khusus , ada Mahkama Militer Luar biasa (mahmilub)misalnya pada masa G30S/PKI tahun 1965.tugasnya mengadili para tokoh G30S/PKI  atas pelanggaranya.
4)      Di Lingkungan Peradilan Tatat Usaha Negara
Terdiri  atas pengadilan tata usaha Negara dan pengadilan tinggi tata usaha Negara.pengadilan tata usaha Negara berkedudukan di ibukota provinsi.tugas dan wewenangnya yaitu memeriksa,memutuskan dan menyelesaikan sengketa tata usah Negara tingkat pertama untuk pengadilan tata usaha Negara,dan tingkat banding untuk pengadilan tinggi tata usaha Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selasa, 01 Oktober 2013

Lembaga -Lembaga Peradilan

A.PERANAN LEMBAGA LEMBAGA PERADILAN

System peradilan nasional merupakan suatu mekanisme keseluruhan komponen perdilan nasional, pihak-pihak dalam proses peradilan dan aspek-aspek yang bersifat procedural dan saling berkaitan.
Aspek-aspek atau komponen yang prosedural adalah proses penyelidikan / penyidik ,penuntut ,pemeriksa ,dalam sidang pengadilan (mengerti).
Menurut aristoteles : Hakim yang memimpin peradilan merupakan “lambang keadilan yang hidup”bagi warga masyarakat yang mencari hak mereka.
Menurut UUD 1945 pasal 24 ayat 2 kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkama Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya.Maksudnya adalah kekuasaan kehakiman benar-benar bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.Segala urusan mengenai peraadilan baik yang menyangkut teknis yudhisial maupun organisasi,administrasi dan vinisial berada dibawah satu atap kekuasaan Mahkamah Agung.

1.  Mahkamah Agung (MA)

a.      Pengertian Mahkamah Agung

Mahkamah Agung adalah lembaga tertinggi dalam system ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara.
Saat ini lembaga Mahkamah Agung berdasarkan pada UU. No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman UU ini juga telah mencabut dan membatalkan berlakunya UU No. 4 tahun 2004. Undang-undang ini di susun karena UU No.4 Tahun 2004 secara substansi dinilai kurang mengakomodir masalah kekuasaan kehakiman yang cakupannya cukup luas, selain itu juga karena adanya judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas pasal 34 UU No.4 Tahun 2004, karena setelah pasal dalam undang-undang yang di-review tersebut diputus bertentangan dengan UUD, maka saat itu juga pasal dalam undang-undang tersebut tidak berlaku, sehingga untuk mengisi kekosongan aturan/hukum, maka perlu segera melakukan perubahan pada undang-undang dimaksud.

b.      Wewenang dan Fungsi Mahkamah Agung

Menurut Undang-undang Dasar 1945, wewenang Mahkamah Agung adalah:
a.Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah
b.Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain;
c.Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan 
d.Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
e.Memeriksa dan memutus permohonan kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
f.Memberikan pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta atau tidak kepada lembaga tinggi Negara
g.Memberikan nasihat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara untuk pemberian atau penolakan grasi
h..Menguji secara materiil peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
i.Mahakamah Agung dan Pemerintah bersama sama melakukan pengawasan atas Penasehat Hukum dan Notaris
j.Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dan memberikan petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 25 UU Nomor 15 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok kekuasaan Kehakiman .
k.Melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan UU.

c.  Fungsi Mahkamah Agung menurut UUD 1945 ada 5, yaitu:
                 A. Fungsi Peradilan
• Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
• Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir
- semua sengketa tentang kewenangan mengadili. Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
- semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang
- Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)
• Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

B.   Fungsi Pengawasan

·         Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
·         Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan :
§  Terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan
§  setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
§  Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

C.  Fungsi Mengatur

·         Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
·         Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.

D.  Fungsi Nasehat

o   Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
o   Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).

E. Fungsi Administratif

o   Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
o   Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).




2.  MAHKAMAH KONSTITUSI

a.      Pengertian Mahkamah Konstitusi

Dalam Undang-Undang dijelaskan bahwa:
1.      Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.      Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.      Permohonan adalah permohonan yang diatur secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai :
a. Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.    Sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
c.      Pembubaran partai politik.
d.   Perselisihan tentang hasil pemilihan umum, atau pendapat DPR bahwa Presiden dan / Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan / atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan / atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.      Kewenangan dan hak Mahkamah Konstitusi
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah :
1.  Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusnya bersifat final untuk:
·   Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
·  Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
·  Memutuskan pembubaran partai politik, dan
·  Memutuskan perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
· Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945

2. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan / atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan / atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945.

3.    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa :
a)Pengkhianatan terhadap Negara adalah tindak pidana terhadap keamanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
b)Korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaiana diatur dalam Undang-Undang
c)Tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima ) tahun atau lebih
d)Perbuatan yang tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan /atau Wakil Presiden
e)Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa MK mempunyai 4 Kewenangan Konstitusional yaitu :
1.      Menguji undang-undang terhadap UUD
2.      Memutuskan sengketa kewenangan antara lembaga yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
3.      Memutuskan sengketa hasil pemilu
4.      Memutuskan pembubaran partai politik
Sementara kewajiban Konstitusi MK adalah memutuskan pendapat DPR bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden telah bersalah melakukan pelanggaran hukum ataupun tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden seperti yang dimaksud dalam UUD 1945.
Tanpa harus mengecilkan arti kewenangan lainnya dan apalagi tidak cukup ruang untuk membahasnya dalam makalah singkat ini, maka dari keempat kewenangan dan satu kewajiban konstitusional tersebut, yang dapat dikatakan paling banyak mendapat sorotan di dunia ilmu pengetahuan adalah pengujian atas Konstitusionalitas.

c.       Tanggung Jawab dan Akuntabilitas MK
Mahkamah Konstitusi bertanggung jawab mengatur organisasi, personalia, administrasi, dan keuangan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik dan bersih.
Mahkamah Konstitusi wajib mengumumkan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka mengenai :
·         Permohonan yang terdaftar, diperiksa, dan diputuskan.
·         Pengelolaan keuangan dan tugas administrasi Negara lainnya.
Laporan sebagaimana dimaksud diatas dimuat dalam berita berkala yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi.


3.  KOMISI YUDISIAL
a.       pengertian komisi yudisial
Komisi Yudisial atau KY adalah lembaga negara hasil amandemen ketiga UUD 1945 yang dibentuk untuk mengawasi perilaku korps kehakiman dan menyeleksi hakim agung.
UU NO.  22 Thn. 2004 Pasal 1 ayat (1) Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.      Dasar Hukum
Komisi Yudisial negara kita secara jelas disebut di tiga peraturan perundang-undangan yaitu :
·         UUD 1945,
−   UUD 1954Pasal 23a ayat (3) UUD 1945:“Calon hakim agung diusulkan komisi yudisial kepada dewan perwakilan rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden”.


PERANAN LEMBAGA PERADILANAN
1)      Dilingkungan peradilan umum
Istilah umum mengandung pengertian,bahwa  rakyat pencari keadilan umumnya mencari keadilan mengenai perkara perdata dan pidana.sedang istilah pencari keadilan,adalah setiap orang baik warga Negara atau orang asing dan badan hukum perdata yang mencari keadilan (penjelasan UU no.8 tahun 2004).kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilakukan oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
a.       Pengad ilan negeri
Berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten atau kota.berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan serta melakukan pengawasan pelaksanaan perkara perdata dan pidana pada tingkat pertama dan melaporkan hasil pengawasannya kepada ketua pengadilan tinggi,ketua Mahkama Agung.susunannya :pimpinan,hakim anggota.
b.       Pengadillan tinggi
Berkedudukan di ibu kota provinsi,dengan daerah hukum wilayah provinsi.berwenang:mengadili,memberi keterangan dan pengawasan tehadap pelaksanaan perkara pidana atau perdata tingkat banding .
2)      Dilingkungan peradilan agama
Terdiri atas pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama.
a.       Pengadilan agama.
Berkedudukan di ibukota,kabupaten atau kota,wilayah hukumnya daerah kabupaten atau kotamadya. Wewenangnya: memeriksa, memutus, meenyelesaikan dan melakukan pengawasan pelaksanaan perkara-perkara  ditingkat pertama dibidang perkawinan, waris, wasiat, yang dilakukan berdasarkan hukum islam.
b.      Pengadilan tinggi agama
Merupakan pengailan tingkat banding . berkedudukan di Ibukota Provinsi dengan wilayah hukumnya adalah daerah provinsi. Tugas dan wewenangnya mengadili perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama tingkat banding dan sengketa kewenangan mengadili antar-pengadilan di wilayah hukumnya .
3)      Di Lingkungan Peradilan Militer
Diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1997. Menurut UU tersebut , pengertian Pengadilan Militer adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman dilingkungan angkatan bersenjata yang terdiri atas pengadilan militer , pengadilan militer tinggi , pengadilan militer utama , dan pengadilan militer pertempuran .
a.        Pengadilan Militer
Mempunyai kewenangan yaitu memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwahnya adalah prajurit berpangkat kapten kebawah .
b.      Pengadilan Militer Tinggi
Mempunyai kewenangan yaitu , memeriksa dan memutus perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding perkara pidana , yang terdakwahnya adalah prajurit atau salah satu prajuritnya berpangkat mayor ke atas .
c.       Pengadilan 0iliter Utama
Mempunyai kewenangan yaitu memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pda tingkat pertama oleh Pengadilan Militer tinggi yang dimintakan banding .
d.      Pengadilan Militer Pertempuran
Mempunyai wewenang yaitu , memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang telah dilakukan oleh seorang prajurit didaerah pertempuran . pengadilan ini selalu mengikuti gerakan pertempuran dan berkedudukan serta berada didaerah pertempuran .
Disamping pengadilan militer tersebut , dalam situasi khusus , ada Mahkama Militer Luar biasa (mahmilub)misalnya pada masa G30S/PKI tahun 1965.tugasnya mengadili para tokoh G30S/PKI  atas pelanggaranya.
4)      Di Lingkungan Peradilan Tatat Usaha Negara
Terdiri  atas pengadilan tata usaha Negara dan pengadilan tinggi tata usaha Negara.pengadilan tata usaha Negara berkedudukan di ibukota provinsi.tugas dan wewenangnya yaitu memeriksa,memutuskan dan menyelesaikan sengketa tata usah Negara tingkat pertama untuk pengadilan tata usaha Negara,dan tingkat banding untuk pengadilan tinggi tata usaha Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar