A.PERANAN LEMBAGA LEMBAGA PERADILAN
System peradilan
nasional merupakan suatu mekanisme keseluruhan komponen perdilan nasional,
pihak-pihak dalam proses
peradilan dan aspek-aspek
yang bersifat procedural dan saling berkaitan.
Aspek-aspek atau komponen
yang prosedural adalah proses penyelidikan / penyidik ,penuntut ,pemeriksa ,dalam sidang
pengadilan (mengerti).
Menurut
aristoteles : Hakim yang memimpin peradilan merupakan “lambang keadilan yang
hidup”bagi warga masyarakat yang mencari hak mereka.
Menurut UUD 1945
pasal 24 ayat 2 kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkama Agung dan
badan peradilan yang berada dibawahnya.Maksudnya adalah kekuasaan kehakiman
benar-benar bebas dari campur
tangan kekuasaan lainnya.Segala
urusan mengenai peraadilan baik yang menyangkut teknis yudhisial maupun
organisasi,administrasi dan vinisial berada dibawah satu atap kekuasaan Mahkamah Agung.
1.
Mahkamah Agung (MA)
a.
Pengertian Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah lembaga tertinggi dalam
system ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman
bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha Negara.
Saat ini lembaga Mahkamah Agung berdasarkan pada UU. No. 48
Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman UU ini juga telah mencabut dan
membatalkan berlakunya UU No. 4 tahun 2004. Undang-undang ini di susun karena
UU No.4 Tahun 2004 secara substansi dinilai kurang mengakomodir masalah
kekuasaan kehakiman yang cakupannya cukup luas, selain itu juga karena adanya
judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas pasal 34 UU No.4 Tahun 2004, karena
setelah pasal dalam undang-undang yang di-review tersebut diputus bertentangan
dengan UUD, maka saat itu juga pasal dalam undang-undang tersebut tidak
berlaku, sehingga untuk mengisi kekosongan aturan/hukum, maka perlu segera
melakukan perubahan pada undang-undang dimaksud.
b.
Wewenang dan Fungsi Mahkamah Agung
Menurut Undang-undang Dasar 1945,
wewenang Mahkamah Agung adalah:
a.Mengadili pada tingkat kasasi
terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua
lingkungan peradilan yang berada di bawah
b.Mahkamah Agung, kecuali
undang-undang menentukan lain;
c.Menguji peraturan perundang-undangan
di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan
d.Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
d.Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
e.Memeriksa dan memutus permohonan
kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili permohonan peninjauan kembali
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
f.Memberikan pertimbangan dalam bidang
hukum, baik diminta atau tidak kepada lembaga tinggi Negara
g.Memberikan nasihat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara untuk pemberian atau penolakan grasi
h..Menguji secara materiil peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang.
i.Mahakamah
Agung dan Pemerintah bersama sama melakukan pengawasan atas Penasehat Hukum dan Notaris
j.Mahkamah
Agung berwenang meminta keterangan dan
memberikan petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan dalam
rangka pelaksanaan ketentuan pasal 25 UU Nomor 15 Tahun 1970 Tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok kekuasaan Kehakiman .
k.Melaksanakan tugas dan kewenangan
lain berdasarkan UU.
c. Fungsi Mahkamah
Agung menurut UUD 1945 ada 5, yaitu:
A. Fungsi Peradilan
• Sebagai Pengadilan Negara
Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina
keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali
menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI
diterapkan secara adil, tepat dan benar.
• Disamping tugasnya sebagai
Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada
tingkat pertama dan terakhir
- semua sengketa tentang kewenangan
mengadili. Permohonan peninjauan kembali putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan
34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
- semua sengketa yang timbul karena
perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang
- Republik Indonesia berdasarkan
peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No
14 Tahun 1985)
• Erat kaitannya dengan fungsi
peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara
materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu
peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari
tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun
1985).
B.
Fungsi Pengawasan
·
Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap
jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan
yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar
dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan,
tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal
4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
·
Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan :
§ Terhadap pekerjaan Pengadilan dan
tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan
tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni
dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan
§ setiap perkara yang diajukan
kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan
teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan
tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor
14 Tahun 1985).
§ Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris
sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung
Nomor 14 Tahun 1985).
C. Fungsi Mengatur
·
Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang
diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal
yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai
pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi
kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970,
Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
·
Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri
bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur
Undang-undang.
D. Fungsi Nasehat
o
Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau
pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain
(Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung
memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian
atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985).
Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14
Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan
kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun
demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat
ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
o
Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi
petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan
ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung).
E. Fungsi
Administratif
o
Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama,
Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal
10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative
dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang
bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999
sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
o
Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung
jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang
No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
2. MAHKAMAH KONSTITUSI
a.
Pengertian Mahkamah Konstitusi
Dalam Undang-Undang
dijelaskan bahwa:
1.
Mahkamah
Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Dewan
Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
3.
Permohonan
adalah permohonan yang diatur secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi
mengenai :
a. Pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
b. Sengketa
kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diatur oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
c. Pembubaran
partai politik.
d. Perselisihan
tentang hasil pemilihan umum, atau pendapat DPR bahwa Presiden dan / Wakil
Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan
tercela, dan / atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan / atau Wakil
Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.
Kewenangan dan hak Mahkamah Konstitusi
Menurut
Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah :
1. Berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusnya bersifat final untuk:
· Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
1945
· Memutus
sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
· Memutuskan
pembubaran partai politik, dan
· Memutuskan
perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
· Wajib
memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945
2. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat
DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum
berupa pengkhianatan terhadap Negara, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela, dan / atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan / atau Wakil Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945.
3.
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa :
a)Pengkhianatan
terhadap Negara adalah tindak pidana terhadap keamanan Negara sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang.
b)Korupsi
dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaiana diatur
dalam Undang-Undang
c)Tindak
pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima )
tahun atau lebih
d)Perbuatan
yang tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan
/atau Wakil Presiden
e)Tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana
ditentukan dalam pasal 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
Undang-Undang Dasar
1945 menentukan bahwa MK mempunyai 4 Kewenangan Konstitusional yaitu :
1. Menguji undang-undang terhadap UUD
2. Memutuskan sengketa kewenangan antara lembaga
yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
3. Memutuskan sengketa hasil pemilu
4. Memutuskan pembubaran partai politik
Sementara kewajiban
Konstitusi MK adalah memutuskan pendapat DPR bahwa Presiden dan/ atau Wakil
Presiden telah bersalah melakukan pelanggaran hukum ataupun tidak lagi memenuhi
persyaratan sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden seperti yang dimaksud
dalam UUD 1945.
Tanpa harus
mengecilkan arti kewenangan lainnya dan apalagi tidak cukup ruang untuk
membahasnya dalam makalah singkat ini, maka dari keempat kewenangan dan satu
kewajiban konstitusional tersebut, yang dapat dikatakan paling banyak mendapat
sorotan di dunia ilmu pengetahuan adalah pengujian atas Konstitusionalitas.
c.
Tanggung
Jawab dan Akuntabilitas MK
Mahkamah Konstitusi bertanggung jawab
mengatur organisasi, personalia, administrasi, dan keuangan sesuai dengan
prinsip pemerintahan yang baik dan bersih.
Mahkamah Konstitusi wajib mengumumkan
laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka mengenai :
·
Permohonan
yang terdaftar, diperiksa, dan diputuskan.
·
Pengelolaan
keuangan dan tugas administrasi Negara lainnya.
Laporan sebagaimana dimaksud diatas
dimuat dalam berita berkala yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi.
3.
KOMISI
YUDISIAL
a.
pengertian
komisi yudisial
Komisi
Yudisial atau KY adalah lembaga negara hasil amandemen
ketiga UUD 1945 yang dibentuk untuk mengawasi perilaku korps
kehakiman dan menyeleksi hakim agung.
UU
NO. 22 Thn. 2004 Pasal 1 ayat (1) Komisi
Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Dasar Hukum
Komisi Yudisial negara kita secara jelas disebut di tiga peraturan
perundang-undangan yaitu :
·
UUD 1945,
− UUD
1954Pasal 23a ayat (3) UUD 1945:“Calon hakim agung diusulkan komisi yudisial
kepada dewan perwakilan rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya
ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden”.
PERANAN
LEMBAGA PERADILANAN
1)
Dilingkungan
peradilan umum
Istilah umum
mengandung pengertian,bahwa rakyat
pencari keadilan umumnya mencari keadilan mengenai perkara perdata dan
pidana.sedang istilah pencari keadilan,adalah setiap orang baik warga Negara atau
orang asing dan badan hukum perdata yang mencari keadilan (penjelasan UU no.8
tahun 2004).kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilakukan oleh
pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
a.
Pengad ilan
negeri
Berkedudukan
di ibukota kabupaten atau kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah
kabupaten atau kota.berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan serta
melakukan pengawasan pelaksanaan perkara perdata dan pidana pada tingkat
pertama dan melaporkan hasil pengawasannya kepada ketua pengadilan tinggi,ketua
Mahkama Agung.susunannya :pimpinan,hakim anggota.
b.
Pengadillan tinggi
Berkedudukan
di ibu kota provinsi,dengan daerah hukum wilayah
provinsi.berwenang:mengadili,memberi keterangan dan pengawasan tehadap
pelaksanaan perkara pidana atau perdata tingkat banding .
2)
Dilingkungan
peradilan agama
Terdiri atas pengadilan agama
dan pengadilan tinggi agama.
a.
Pengadilan
agama.
Berkedudukan
di ibukota,kabupaten atau kota,wilayah hukumnya daerah kabupaten atau
kotamadya. Wewenangnya: memeriksa, memutus, meenyelesaikan
dan melakukan pengawasan pelaksanaan perkara-perkara ditingkat pertama dibidang perkawinan, waris, wasiat, yang dilakukan
berdasarkan hukum islam.
b.
Pengadilan
tinggi agama
Merupakan
pengailan tingkat banding . berkedudukan di Ibukota Provinsi dengan wilayah hukumnya adalah daerah provinsi. Tugas dan
wewenangnya mengadili perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama tingkat
banding dan sengketa kewenangan mengadili antar-pengadilan di wilayah hukumnya
.
3)
Di
Lingkungan Peradilan Militer
Diatur dalam
UU Nomor 31 tahun 1997. Menurut UU tersebut , pengertian Pengadilan Militer
adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman dilingkungan angkatan
bersenjata yang terdiri atas pengadilan militer , pengadilan militer tinggi ,
pengadilan militer utama , dan pengadilan militer pertempuran .
a.
Pengadilan Militer
Mempunyai
kewenangan yaitu memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama perkara pidana
yang terdakwahnya adalah prajurit berpangkat kapten kebawah .
b.
Pengadilan
Militer Tinggi
Mempunyai kewenangan
yaitu , memeriksa dan memutus perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding
perkara pidana , yang terdakwahnya adalah prajurit atau salah satu prajuritnya
berpangkat mayor ke atas .
c.
Pengadilan
0iliter Utama
Mempunyai
kewenangan yaitu memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan
sengketa tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pda tingkat pertama
oleh Pengadilan Militer tinggi yang dimintakan banding .
d.
Pengadilan
Militer Pertempuran
Mempunyai
wewenang yaitu , memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir
perkara pidana yang telah dilakukan oleh seorang prajurit didaerah pertempuran
. pengadilan ini selalu mengikuti gerakan pertempuran dan berkedudukan serta
berada didaerah pertempuran .
Disamping pengadilan
militer tersebut , dalam situasi khusus , ada Mahkama Militer Luar biasa
(mahmilub)misalnya pada masa G30S/PKI tahun 1965.tugasnya mengadili para tokoh
G30S/PKI atas pelanggaranya.
4)
Di
Lingkungan Peradilan Tatat Usaha Negara
Terdiri atas pengadilan tata
usaha Negara dan pengadilan tinggi tata usaha Negara.pengadilan tata usaha
Negara berkedudukan di ibukota provinsi.tugas dan wewenangnya yaitu
memeriksa,memutuskan dan menyelesaikan sengketa tata usah Negara tingkat
pertama untuk pengadilan tata usaha Negara,dan tingkat banding untuk pengadilan tinggi tata usaha Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar