PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Khamr
Secara
etimologi, khamr berasal dari kata “khamar” (خَمَرَ) yang bermakna satara
(سَتَرَ),
artinya menutupi. Sedang khammara (خَمَّرَ) berarti memberi ragi. Adapun al-khamr
diartikan arak, segala yang memabukkan.
Sedangkan
jumhur ulama memberikan definisi khamar yaitu : segala sesuatu yang memabukkan
baik sedikit maupun banyak.Definisi ini didasarkan pada hadits RasulullahSAW:
Dari Ibni Umar RA. bahwa Rasulullah SAW bersabda,
Dari Ibni Umar RA. bahwa Rasulullah SAW bersabda,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍحَرَامٌ
`Segala
yang memabukkan itu adalah khamar dan semua jenis khamar itu haram.` (HR.
Muslim dan Ad-Daruquthuny).
Dalam mazhab
Al-Hanafiyah, definisi khamar adalah air perasan buah anggur yang telah berubah
menjadi minuman memabukkan. Sedangkan minuman memabukkan lainnya bukan termasuk
khamar dalam pandangan mereka. Namun demikian, orang yang mabuk karena minum
minuman memabukkan tetap dihukum juga sesuai dengan aturan syariat.
Peminumnya adalah seorang yang waras atau berakal. Sehingga orang gila bila meminum minuman keras maka tidak boleh dihukum hudud.
Peminumnya adalah seorang yang waras atau berakal. Sehingga orang gila bila meminum minuman keras maka tidak boleh dihukum hudud.
2.2.
Dasar Pelarangan
Mengkonsumsi Khamar
Ayat Al-Quran
yang menjelaskan penghaaman khamar secara mutlak pada seluruh waktu,ditegaskan
dalam QS Al-Maidah:90-91
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ
وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾
|
إِنَّمَا
يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي
الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ ﴿٩١﴾
|
“[90]Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keuntungan.
[91] Sesungguhnya syeitan itu
bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran
(meminum) khamar dan berjudi itu, dan
menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang. Maka berhantilah kamu
(dari mengerjakan pekerjaan itu).
Diceritakan ketika ayat ini turun,
umar bin Khatab berkata, ‘sungguh kami berhenti meminum khamar’. Sahabat anas meriwayatkan bahwa sejumlah
orang tengah minum khamar, langsung menumpahkan dan memecahkan seluruh bejana,
mendengar diharamkannya khamar.
2.3.
Hukum-Hukum
Yang Terkait Dengan Khamar
1.
Haram Meminumnya
`Khamar
itu diharamkan baik sedikit atau banyak. Dan juga diharamkan mabuk akibat
meminum apa saja`. (HR. Al-`Uqaili)
2.
Yang Menghalalkannya Diancam Menjadi Kafir
Keharaman
khamar itu sudah jelas dan qath`i. Sehingga tidak bisa ditawar-tawar lagi
hukumnya. Sehingga para ulama mengatakan bila ada orang yang mengatakan bahwa
khamar itu halal diminum, maka orang tersebut termasuk orang yang kafir. Sebab
Allah telah menyebutkan bahwa khamar itu najis, perbuatan syetan dan harus
dijauhi, sebagaimana yang telah difirmankan dalam surat Al-Maidah : 91.
3.
Haram Memilikinya
Seorang
muslim bukan saja haram untuk meminum khamar, tapi sekedar memiliki atau
menyimpannya sebagai koleksi pun haram. Bahkan menerima hadiah cendera mata
dalam bentuk khamar pun haram hukumnya. Termasuk juga menjual atau membelinya.
Rasulullah SAW bersabda,`Wahai penduduk Madinah, sesungguhnya Allah tabaraka wa ta`ala telah menurunkan pengharaman khamar. Maka siapa yang menulis ayat ini dan masih memilikinya janganlah meminumnya dan jangan pula menjualnya. Tapi buang saja di jalan-jalan kota Madinah`. (HR Muslim).
Rasulullah SAW bersabda,`Wahai penduduk Madinah, sesungguhnya Allah tabaraka wa ta`ala telah menurunkan pengharaman khamar. Maka siapa yang menulis ayat ini dan masih memilikinya janganlah meminumnya dan jangan pula menjualnya. Tapi buang saja di jalan-jalan kota Madinah`. (HR Muslim).
Dari
Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Sesunggunya minuman yang
diharamkan untuk meminumnya maka diharamkan juga menjualnya`. (HR. Ahmad,
Muslim, An-Nasai).
4.
Yang Merusaknya Tidak Wajib Mengganti
Bila
seorang muslim masih memiliki khamar, maka bila dirusak atau dibuang oleh
seroang muslim lainnya, tidak perlu menggantinya. Namun bila khamar itu milik
non muslim, maka wajib menggantinya bila merusaknya atau menumpahkannya.
5.
Khamar Itu Najis
Khamar
itu selain haram untuk diminum, juga hukumnya najis. Bahkan mazhab Al-Hanafiyah
menyatakan bahwa khamar itu bukan sekedar najis, tapi najis mughallazhah atau
najis berat. Sehingga bila terkena pakaian sebesar uang satu dirham, wajib
untuk dicuci. Hal itu didasarkan pada dalil Al-Quran dimana Allah menyebutkan
najis.
Sedangkan jumhur ulama mengatakan bahwa khamar itu najis karena secara tegas telah dilarang dan harus dijauhi.
Sedangkan jumhur ulama mengatakan bahwa khamar itu najis karena secara tegas telah dilarang dan harus dijauhi.
Meski
yang dimaksud dengan kata-kata `najis` dalam ayat tersebut bukan najis hakiki
tapi najis maknawi. Namun ayat itu juga mewajibkan untuk menjauhi khamar. Dalam
hadits dijelaskan tentang najisnya khamar ini :
Dari
Abi Tsa`labah ra,`Kami bertetangga dengan ahli kitab. Mereka memasak babi dalam
panci mereka dan minum khamar dalam wadah mereka. Rasulullah SAW bersabda,`Bila
kalian punya yang selain dari milik mereka maka makan dan minum bukan dari
panci dan bejana mereka. Tapi bila tidak ada lainnya, maka cucilah dengan air
baru boleh dimakan dan diminum`. HR. Ad-Daruquthuni).
6.
Peminumnya Wajib Dihukum Dengan Hukuman Hudud
Yaitu 80 Kali Menurut Jumhur Ulama.
7.
Dilarang Hadir Atau Duduk Di Suatu Majelis Yang
Terhidang Khamar.
2.4.
Bentuk Hukuman
Huddud Peminum Khamar
Peminum khamar yang telah dijatuhi vonis dan
dinyatakan bersalah oleh sebuah institusi pengadilan (mahkamah syar`iyah)
hukumannya adalah dipukul. Bentuk hukuman ini bersifat mahdhah. Artinya
bentuknya sudah menjadi ketentuan dari Allah SWT. Sehingga tidak boleh diganti
dengan bentuk hukuman lainnya seperti penjara atau denda uang dan sebagainya.
Walaupun selanjutnya terdapat perbedaan mengenai jumlah pukulannya. 80 kali
Pukulan, pendapat ini ialah pendapat yang dipegangi oleh jumhur ulama. 40 kali
pukulan, pendapat ini adalah pendapat Imam Syafi’i.
Adapun mengenai
alat untuk memukul peminum khamar, bisa digunakan beberapa alat antara lain :
tangan kosong, pelepah kurma, sandal, ujung pakaian atau cambuk.
2.5.
Syarat
Diberlakukannya Hukuman Hudud
a.
Berakal
Ini merupakan
syarat pokok diberlakukannya suatu syari’at. Hal ini sejalan dengan prinsip
agama:
لا دين لمن لا عقل له
“Tiada agama
bagi makhluk yang tidak memiliki akal”
Dengan artian
apabila orang gila/tidak waras meminum khamr maka ia tidak dijatuhi hukuman
sebagaimana layaknya hukum yang berlaku bagi orang yang waras.
b.
Baligh
Bagi anak kecil
yang belum dikategorikan baligh, apabila ia meminum khamr dan sejenisnya maka
golongan ini juga belum bisa dijatuhi hukuman
c.
Muslim
Secara syar’i,
yang wajib dikenakan hukum hudud hanyalah bagi umat muslim. Sedangkan untuk
para non-muslim tidak dapat dikenakan hudud, kecuali apabila itu sudah
merupakan sebuah undang-undang yang wajib ditaati oleh seluruh masyarakat yang
tinggal di dalamnya. Namun, secara syar’i tetap mereka tidak dikenai hukum hudud.
d.
Mumayyiz
Mumayyiz adalah
orang yang dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
e.
Tidak Dalam Kondisi Darurat
Apabila
seseorang dalam keadaan darurat dan yang ada hanyalah khamr, apabila ia tidak
meminumnya, nyawanya akan terancam maka ketika ia meminumnya demi menjaga
keselamatan jiwanya ia tidak dikenai hukum hudud selagi tidak melebihi
batasan yang telah berlaku (hanya sekedar untuk menyambung nyawa).
f.
Tahu Bahwa Itu Adalah Khamar
Bagi orang yang
benar-benar tidak tahu bahwa yang telah diminumnya adalah khamr, maka ia juga
tidak dihukum hudud.
2.6.
Jenis Khamr
Beberapa jenis
minuman yang mengandung alkohol tingkat tinggi dan disinyalir sebagai mempunyai
dampak buruk bagi akal dan kriminalitas di masyarakat, antara lain:
a.
Bir
b.
Brendy
c.
Vodka
2.7. Hikmah Larangan Mengkonsiumsi Khamr
a.
Mengkonsumsi khamar meskipun ada manfaatnya,
tetapi keburukan yang ditimbulkan jauh lebih besar, karena khamer disebut
perbuatan rijs/kotor.
b.
Pengharaman mengkonsumsi khamr didasarkan atas
akibat yang ditimbulkan yakni kehilangan akal nalar yang ada pada diri manusia,
disamping adanya keburukan yang bersifat ekonomi, kesehatan dan sosial.
c.
Sanksi hukum yang diterapkan pada pengkonsumsi
khamr pada dasarnya untuk menjaga kesadaran saat beribadah, memberi efek jera
terhadap pelakunya dan menjaga keteraturan pada masyarakat.
d.
Terpeliharanya kesehatan jasmani dan rohani.
e.
Terjaga kehidupan masyarakat dari
kejahatan-kejahatan yang ditimbulkan oleh minuman keras
f.
Terbentuknya generasi yang baik jasmani dan
rohani.
g.
Mengurangi bahkan menghapus beban siksa di
akirat bagi pelaku.
Sekarang di bali ada sejenis minuman wine yg terbuat dari ekstact buah manggis yg mempunyai manfaat kesehatan dan bisa menghangatkan tubuh. Apakah itu termasuk kategori khamr ? dan bagaimana status hukumnya?
BalasHapus