Selasa, 01 Oktober 2013

SUNGAI HUANG HO DAN YANG TZE KIAN.


A. Letak Sungai Hwang Ho dan Yang Tse
Wilayah Pegunungan Cina terbagi menjadi 2 yaitu Pegunungan Cina Utara dan Pegunungan Cina Selatan.
“Di dataran tinggi sebelah Utara mengalir sungai Hoang Ho, yang berhulu di pegunungan Kwen Lun di Tibet dan bermara di laut Kuning. “Di dataran tinggi sebelah Selatan mengalir sungai Yang Tse , yang berhulu di pegunungan Kwen Lun dan bermuara di Laut Cina timur.”
Sungai Hwang Ho memiliki panjang 5.464 km, sungai ini merupakan sungai terpanjang kedua di Tiongkok setelah Sungai Panjang (Yang Tse ).
B. Geografis Sungai Hwang Ho dan Yang Tse
“Di hilir kedua sungai besar tersebut, terdapat dataran rendah China yang subur. Kedua sungai besar itu merupakan urat nadi kehidupan bangsa China.Hilir sungai Hwang Ho (sungai kuning) yang subur tersebut ditanami dengan gandum. Padi di tanam di hilir sungai Yang Tse. Daerah subur di Cina terletak pada daerah aliran sungai besar. Dataran rendah yang subur tersebut di antaranya di “China tengah yang luasnya mencapai 300.000 km² dan dialiri oleh Sungai Kuning atau Huanghe.
C. Pengaruh Iklim Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Kebudayaan dan Peradaban di Lembah Sungai Hwang Ho dan Sungai Yang Tse
“Iklim di Cina adalah iklim musim. Pada bulan Maret sampai bulan September, Cina berada dalam musim penghujan. Sedang pada bulan September sampai bulan Maret terjadi sebaliknya, yaitu musim kemarau.”Jadi, Cina merupakan negara dengan Iklim Tropis. Namun di bagian utara beriklim subtropis dan sebagian beriklim dingin.
“Wilayah yang terbentang luas dari utara dan selatan (sehingga memiliki perbedaan garis lintang yang besar) menyebabkan perbedaan temperatur yang tajam, mulai dari udara dingin menyengat seperti di Siberia dan iklim tropis yang panas di selatan.”
Sejarah tertua di China di mulai dari Hwang Ho Dan Yang Tse , terlepas dari kesuburan tanah yang berada di aliran sungai-sungai. Jadi, lembah sungai merupakan lahan pertanian yang subur.
Faktor iklim memberikan sentuhan bagi perkembangan kebudayaan dan peradaban. Tantang dari pengaruh iklim tersebut:
  • Air sungai Hwang Ho membeku ketika musim dingin, hal memberikan andil bagi penghambatan terhadap aktivitas masyarakat.
  • Sesuai siklus iklim subtropis, musim dingin berganti dengan musim semi. Kedinginan memudar, salju-salju yang mencair, dan ini menjadikan air bah yang tentu menggenangi dataran rendah.
  • Kondisi ini memberikan tantangan bagi bangsa China untuk memberikan respons terhadap keadaan ini. Bentuk responsnya di tunjukan dengan dibangunnya tanggul-tanggul raksasa di sepanjang sungai. Sungai Hwang Ho kemudian dapat ditaklukkan. Sungai yang mengalir ini bewarna kuning, sehingga disebut juga dengan sungai kuning (Hwang Ho).
Kondisi yang serupa juga terjadi di sungai Yang Tse  yang berada di sebelah selatan. Ketika musim kemarau menyapa, dan musim hujan menghampiri maka sungai Yang Tse  banjir dan tentu saja hal yang serupa dengan sungai Hwang Ho terjadi, dimana dataran rendah menjadi tergenang.

D. Masyarakat Pendukung Kebudayaan dan Peradaban Lembah Sungai Hwang Ho dan Yang Tse

http://www.gamexeon.com/forum/imagehosting/201008/272784c6bd774b34ea.jpgDi Lembah Sungai Hwang-Ho yang subur ini, pada tahun 2500 SM, tumbuh peradaban manusia yang didukung oleh bangsa Han. Bangsa tersebut merupakan campuran ras Mongoloid dengan ras Kaukasoid. Menurut cerita, pada sekitar 1800-1600 SM di Lembah Sungai Hwang-Ho telah berdiri pemerintahan Dinasti Hsia dengan dasar budaya perunggu, tetapi masyarakatnya belum mengenal tulisan.
Nama bangsa Han diambil dari nama dinasti yang pernah memerintah pada 206SM-221M. Orang China juga menyebut dirinya dengan bangsa Tang, mengambil dari nama dinasti yang pernah memerintah pada  618M-906M dengan gilang gemilang.                                                                                                                     Bangsa Han
E. Kebudayaan dan Peradaban yang Berkembang di Lembah Sungai Hwang Ho dan Yang Tse
Memudahkan dalam mengenal kebudayaan yang berkembang di lembah sungai Hwang Ho dan Yang Tse. Peradaban yang berkembang, kami masukkan ke dalam sub tujuh kebudayaan yang bersifat universal sebagai bentuk perkembangan dari kebudayaan yang lebih lanjut.
  • Sistem Religi
Sistem religi ini termasuk didalamnya kepercayaan, sistem nilai, pandangan atau upacara kenegaraan.
  • Kepercayaan sebelum adanya Lao Tse da Kong Fu Tse
Pemujaan dan penghormatan kepada leluhur sangat di junjung tinggi oleh masyarakat China. Anak laki-laki mempunyai kewajiban berdoa untuk arwah orang tua atau leluhur secara periodik. Sebagai penghormatan, makam leluhur dibangun di tempat yang tinggi dan subur. Bangsa China juga percaya kepada dewa-dewa alam (dewa sungai, dewa gunung, dewa laut, dan lain-lain) serta siluman-siluman (ular, kera, babi, dan lain-lain). Dewa tertinggi adalah dewa Shang Ti (dewa angin).
Bangsa China percaya pada banyak dewa. Mereka memuja dan menganggap dewa-dewa memiliki kekuatan alam. Dunia digambarkan sebagai bidang segiempat dan di atasnya tertutup oleh langit yang terdiri dari sembilan lapisan. Di tengah-tengah dunia yang berbentuk segiempat terletak T’ienhsia, yaitu suatu daerah yang didiami oleh bangsa China. Daerah T’ienhsia merupakan daerah yang didiami oleh bangsa Barbar. Di luar daerah bangsa-bangsa Barbar terdapat daerah kosong dan menjadi tempat tinggal para hantu dan Dewi Pa, yang menguasai musim kemarau. Di sebelah timur dan selatan negara China ada empat lautan besar yang disebut Su-hai. Dewa-dewa yang dipuja bangsa China pada saat itu di antaranya Feng Pa (Dewa angin), Lei-Shih (Dewa Angin Topan), Tai-Shan (dewa yang menguasai bukit suci), dan lain sebagainya.
Masyarakat lembah sungai kuning menganut polytheisme. Mereka memuja dewa-dewi yang mempunyai kekuatan alam. Dewa yang mereka sembah antara lain: Feng Pa (dewa angin ), Lei -Shih (dewa angin topan yang digambarkan sebagai naga besar), Tai Shan (dewa yang menguasai bukit suci ), Ho Po (dewa penguasa sungai Hoang-Ho). Untuk memuja Ho Po setiap tahun diadakan upacara yang dipimpin oleh para pendeta perempuan dengan memberi sesaji berupa gadis tercantik di China yang diterjunkan di sungai Hoang Ho tersebut.
Dewa langit adalah dewa yang mendapat pemujaan tertinggi. Masyarakat China memuja dewa langit yang disebut Syang, karena langit adalah pemberi hujan dan panas matahari. Sedangkan bumi sebagai lahan yang menerima sinar matahari dan hujan dari langit. Sehingga masyarakat juga memuja dewi bumi. Selain pemujaan kepada dewa-dewa masyarkat China juga memuja arwah leluhur. Upacara pemujaan dilakukan oleh anak laki-laki tertua.
Kepercayaan ini tidak langsung menghilang ketika muncul filsafat seperti Lao Tse dan Kong Fu Tse yang mengajarkan berbagai tentang norma dan nilai.
  • Sistem Kemasyarakatan
Kekerabatan, kenegaraan, dan kesatuan hidup merupakan bagian dar kemasyarakatan yang dimaksudkan.
  • Model Pemerintahan Kenegaraan China
Ada dua macam sistem pemerintahan yang pernah dianut dalam kehidupan kenegaraan China kuno, yaitu:
-     Sistem Pemerintahan Feodal, dalam masa pemerintahan ini, kaisar tidak menangani langsung urusan kenegaraan. Kondisi ini berlatar belakang bahwa kedudukan kaisar bersifat sakral. Kaisar dihormati sebagai utusan atau bahkan anak dewa langit, sehingga tidak layak mengurusi politik praktis.
-      Sistem Pemerintahan Unitaris, kaisar berkuasa mutlak dalam memerintah. Kekuasaan negara berpusat di tangan kaisar, sehingga kaisar campur tangan dalam segala urusan politik praktis.
  • Sistem Pengetahuan
Pengetahuan, flora, fauna, waktu, ruang, bilangan, tubuh manusia, dan perilaku antarmanusia merupakan bagian dari sistem pengetahuan.
  • Astronomi
Ilmu pengetahuan yang telah berkembang sejak jaman dongeng antara lain astronomi atau ilmu perbintangan. Ilmu astronomi digunakan untuk:
  1. menentukan penanggalan yang didasarkan pada peredaran bulan;
  2. meramal masa depan manusia dan masa depan negara khususnya saat memasuki tahun baru imlek;
  3. mengetahui saat terjadinya gerhana matahari dan bulan; dan
  4. mengetahui perputaran atau pergantian musim yang erat hubungannya dengan kehidupan masyarakat seperti pertanian dan pelayaran.
  • Bahasa
Masyarakat China sudah mengenal tulisan, yaitu tulisan gambar. Tulisan gambar itu merupakan sebuah lambang dari apa yang hendak ditunjukkan. Tulisan itu merupakan salah satu sarana komunikasi. Untuk memupuk rasa persatuan dan rasa persaudaraan, pada permulaan abad ke-20 dikembangkan pemakaian bahasa persatuan, yaitu bahasa Kuo-Yu.
  • Aksara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg21I-yROjCLa4CKzdcjLRm6Kq6J20IBzgi64Dik54OdmVG9-v2yMmJf4UlKHdqsrVfYx9CCsePqt4v3FQG4FiyiAfPAuo60C193HL4i1aBqZ0o6JhKxj83krdNINYkhmkvOKcrHQ5I7Ak/s200/PictographSumerian.jpg
China sudah mengenal aksara sejak Dinasti Shang. Aksara Cina yang berbentuk pictograph ini termasuk jenis aksara ideograph (aksara lambang benda). Aksara Cina ditulis di atas kulit penyu dan tulang. Aksara gambar benda (ideograph) ini semula ditulis dan digambar untuk kepentingan ramal-meramal, karena bangsa Cina sejak zaman dahulu suka dengan ramalan.


Phitograph

  • Kesenian
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/0/0e/BronzeFigurineDongsonCulture500BCE-300CEThailand.jpg/220px-BronzeFigurineDongsonCulture500BCE-300CEThailand.jpgSeni patung, pahat, relief, lukis, dan gambar, seni rias, vokal, musik, bagunan, sastra atau drama.



Patung Perunggu
  • Seni Sastra
Perkembangan Sastra di zaman China Kuno tidak dapat dipisahkan dengan berkembangnya tulisan. Awalnya penulisan satra dilakukan di atas kulit penyu dan bambu. Namun setelah ditemukannya kertas pada dinasti Han, karya sastra berkembang dengan pesat.
Ajaran Tao, Kong Fu Tse, dan Meng Tse mulai dibukukan, baik oleh filsuf maupun oleh pengikutnya. Li Tai Po dan Tu Fu merupakan dua orang Pujangga yang terkenal pada dinasti T’yang (abad ke-18 M). Hasil karyanya kebanyakan berbentuk puisi. Szema Tzien pujangga pada zaman Dinasti Han telah mengarang kita sejarah yang meliputi masa sejak zaman purba sampai dengan masa pemerintahan Han Wu Ti. Karya sastra klasik lainnya yang tidak diketahui pengarangnya adalah Sahih Chi (puisi klasik), Shu Ching (sejarah klasik), I Ching (perubahan-perubahan), dan Chu Chin (musim semi dan musim gugur).
  • Seni Bangunan
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/4/4d/The_Great_Wall_pic_1.jpg/220px-The_Great_Wall_pic_1.jpg-     Tembok Besar China (The Great Wall of China) dibangun pada masa pemerintahan Dinasti Chin. Namun, sebelum dinasti Chin berkuasa di China, sebenarnya di daerah China utara sudah dibangun dinding terpisah untuk menangkal serangan yang dilakukan oleh suku di sebelah utara China. Pada masa pemerintahan kaisar Shih Huang TI, dinding-dinding itu dihubungkan menjadi tembok raksasa yang panjangnya mencapai 7000 kilometer dan tingginya 16 meter serta lebarnya 8 meter. Pada jarak tertentu didirikan benteng pertahan yang dijaga ketat oleh pasukan China.
Untuk membuat tembok raksasa ini, diperlukan waktu ratusan tahun di zaman berbagai kaisar. Semula, diperkirakan Qin Shi-huang yang memulai pembangunan tembok itu, namun menurut penelitian dan catatan literatur sejarah, tembok itu telah dibuat sebelum Dinasti Qin berdiri, tepatnya dibangun pertama kali pada Zaman Negara-negara Berperang. Kaisar Qin Shi-huang meneruskan pembangunan dan pengokohan tembok yang telah dibangun sebelumnya.Sepeninggal Qin Shi-huang, pembuatan tembok ini sempat terhenti dan baru dilanjutkan kembali di zaman Dinasti Sui, terakhir dilanjutkan lagi di zaman Dinasti Ming. Bentuk Tembok Raksasa yang sekarang kita lihat adalah hasil pembangunan dari zaman Ming tadi. Bagian dalam tembok berisi tanah yang bercampur dengan bata dan batu-batuan. Bagian atasnya dibuat jalan utama untuk pasukan berkuda Tiongkok. Tembok raksasa ini dibangun dalam waktu 18 abad lamanya dan selesai pada masa kekuasaan Dinasti Ming (abad ke-17 M). Tembok Raksasa China dianggap sebagai salah satu dari Tujuh Keajaiban Dunia. Pada tahun 1987, bangunan ini dimasukkan dalam daftar Situs Warisan Dunia UNESCO.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhEidC_fNQ1drXpAwPc3aJ94zaBli5bUyT2kZAVdzGTA1e1n5Ax5uDhE2odxtp4tWPcVREuHJKU8rGgYX9yBVIYm2_9gjZ1JAylmH01Wl1MCLR4-YIhfRVbO3aOCrMfUfNrruSMyaIoEl1m/s1600/temple+of+God+1.jpg-     Kuil, salah satu kuil yang terkenal di China bernama Kuil Dewa Beijing. Terbuat dari batu pualam yang dikelilingi tiga pelataran yang amat indah serta di bagian tengah terdapat tangga yang terbuat dari batu pualam pilihan. Atap bangunan dibuat berlapis tiga.

Kuil Dewa Beijing

-     Istana, kaisar atau raja China dibangun dengan sangat megah dan indah. Tujuannya sebagai tanda penghormatan terhadap raja atau kaisar.
  • Seni Lukis, perkembangan seni lukis sangat pesat, bahkan lukisan-lukisan hasil karya dari tokoh-tokoh ternama menghiasi dinding tembok istana atau kuil-kuil
  • https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjxfbWJhee8hwTEvBYYeRSZ51EpbcNHXHB4OFlAlBX5k2SvpK-gbCPKpY5K3s8jqwRcboaGswDUGAxIRIiWHjE-S7CGHEP5r1VL8vK3A0VGWS6lihwPZfsGssfNiqN53QA364TMoDzGAAo/s400/Piring+Ikan_03.jpgKeramik merupakan salah satu peninggalan budaya bangsa Cina yang bermutu tinggi. Keramik yang berglasur (diberi lapisan keras yang berkilap) serta porselin Cina yang indah dibuat dengan teknik yang tinggi. Mangkuk, cawan dan piring-piring keramik Cina dikenal di Eropa juga di Indonesia. Tiap-tiap dinasti di Cina meninggalkan jenis keramiknya masing-masing.


  • Sistem Mata Pencarian Hidup (Ekonomi)
Berburu, mengumpulkan makanan, bercocok tanam, peternakan, peternakan, perikanan, dan perdagangan masuk ke dalam sistem mata pencarian hidup.
  • Pertanian
Pada daerah yang subur itu masyarakat Cina hidup bercocok tanam seperti menanam gandum, padi, teh, jagung dan kedelai. Pertanian Cina kuno sudah dikenal sejak zaman Neolitikum, yakni sekitar tahun 5000 SM. Kemudian pada masa pemerintahan Dinasti Chin (221-206 SM) terjadi kemajuan yang mencolok dalam sistem pertanian. Pada masa ini pertanian sudah diusahakan secara intensif. Pupuk sudah dikenal untuk menyuburkan tanah. Kemudian penggarapan lahan dilakukan secara teratur agar kesuburan tanah dapat bertahan. Irigasi sudah tertata dengan baik. Pada masa ini lahan gandum sudah diusahakan secara luas.
  • Sistem Teknologi
Produksi, distribusi, transportasi, peralatan komunikasi, pekerjaan, perhiasan, perumahan, atau senjata. Semua komponen itu masuk dalam sistem teknologi.
Bumi China mengandung berbagai barang tambang seperti batu bara, besi, timah, wolfram, emas dan tembaga, yang sebagian besar terdapat di daerah Yunan. Pembuatan barang-barang seperti perhiasan, perabotan rumah tangga, alat-alat senjata seperti pisau, pedang, tombak, cangkul, sabit dan lain-lain, menunjukkan tingginya tingkat perkembangan teknologi masyarakat China pada saat itu.
  • Teknik Pembuatan Kertas dan Alat Cetak
Pada zaman Dinasti Chou, aksara China ditulis pada potongan bambu. Cara menuliskannya adalah dari atas ke bawah. Sekitar tahun 105 M, pada masa Dinasti Han ditemukan teknik pembuatan kertas yang dibuat dari campuran bubur kayu dan lem. Sehingga aksara Cina kemudian ditulis di atas kertas. Penemu tersebut bernama Tsai Lun. Adapun pada zaman Dinasti T’ang ditemukan teknik cetak (untuk mencetak buku dan kalender).
Bangsa China juga menemukan tik gerak (movable type) yaitu blok-blok kayu dengan huruf-huruf yang dicungkil ke luar. Dengan penemuan kertas dan alat cetak tersebut memungkinkan adanya penerbitan buku-buku dalam jumlah yang besar dan dengan harga murah. Bangsa China termasuk bangsa yang sangat memperhatikan tulisan. Penemuan kertas dan alat cetak juga membantu penyebaran karya sastra di China.

Lembaga -Lembaga Peradilan

A.PERANAN LEMBAGA LEMBAGA PERADILAN

System peradilan nasional merupakan suatu mekanisme keseluruhan komponen perdilan nasional, pihak-pihak dalam proses peradilan dan aspek-aspek yang bersifat procedural dan saling berkaitan.
Aspek-aspek atau komponen yang prosedural adalah proses penyelidikan / penyidik ,penuntut ,pemeriksa ,dalam sidang pengadilan (mengerti).
Menurut aristoteles : Hakim yang memimpin peradilan merupakan “lambang keadilan yang hidup”bagi warga masyarakat yang mencari hak mereka.
Menurut UUD 1945 pasal 24 ayat 2 kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkama Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya.Maksudnya adalah kekuasaan kehakiman benar-benar bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.Segala urusan mengenai peraadilan baik yang menyangkut teknis yudhisial maupun organisasi,administrasi dan vinisial berada dibawah satu atap kekuasaan Mahkamah Agung.

1.  Mahkamah Agung (MA)

a.      Pengertian Mahkamah Agung

Mahkamah Agung adalah lembaga tertinggi dalam system ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara.
Saat ini lembaga Mahkamah Agung berdasarkan pada UU. No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman UU ini juga telah mencabut dan membatalkan berlakunya UU No. 4 tahun 2004. Undang-undang ini di susun karena UU No.4 Tahun 2004 secara substansi dinilai kurang mengakomodir masalah kekuasaan kehakiman yang cakupannya cukup luas, selain itu juga karena adanya judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas pasal 34 UU No.4 Tahun 2004, karena setelah pasal dalam undang-undang yang di-review tersebut diputus bertentangan dengan UUD, maka saat itu juga pasal dalam undang-undang tersebut tidak berlaku, sehingga untuk mengisi kekosongan aturan/hukum, maka perlu segera melakukan perubahan pada undang-undang dimaksud.

b.      Wewenang dan Fungsi Mahkamah Agung

Menurut Undang-undang Dasar 1945, wewenang Mahkamah Agung adalah:
a.Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah
b.Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain;
c.Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan 
d.Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
e.Memeriksa dan memutus permohonan kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
f.Memberikan pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta atau tidak kepada lembaga tinggi Negara
g.Memberikan nasihat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara untuk pemberian atau penolakan grasi
h..Menguji secara materiil peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
i.Mahakamah Agung dan Pemerintah bersama sama melakukan pengawasan atas Penasehat Hukum dan Notaris
j.Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dan memberikan petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 25 UU Nomor 15 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok kekuasaan Kehakiman .
k.Melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan UU.

c.  Fungsi Mahkamah Agung menurut UUD 1945 ada 5, yaitu:
                 A. Fungsi Peradilan
• Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
• Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir
- semua sengketa tentang kewenangan mengadili. Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
- semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang
- Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)
• Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

B.   Fungsi Pengawasan

·         Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
·         Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan :
§  Terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan
§  setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
§  Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

C.  Fungsi Mengatur

·         Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
·         Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.

D.  Fungsi Nasehat

o   Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
o   Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).

E. Fungsi Administratif

o   Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
o   Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).




2.  MAHKAMAH KONSTITUSI

a.      Pengertian Mahkamah Konstitusi

Dalam Undang-Undang dijelaskan bahwa:
1.      Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.      Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.      Permohonan adalah permohonan yang diatur secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai :
a. Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.    Sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
c.      Pembubaran partai politik.
d.   Perselisihan tentang hasil pemilihan umum, atau pendapat DPR bahwa Presiden dan / Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan / atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan / atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.      Kewenangan dan hak Mahkamah Konstitusi
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah :
1.  Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusnya bersifat final untuk:
·   Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
·  Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
·  Memutuskan pembubaran partai politik, dan
·  Memutuskan perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
· Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945

2. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan / atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan / atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945.

3.    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa :
a)Pengkhianatan terhadap Negara adalah tindak pidana terhadap keamanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
b)Korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaiana diatur dalam Undang-Undang
c)Tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima ) tahun atau lebih
d)Perbuatan yang tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan /atau Wakil Presiden
e)Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa MK mempunyai 4 Kewenangan Konstitusional yaitu :
1.      Menguji undang-undang terhadap UUD
2.      Memutuskan sengketa kewenangan antara lembaga yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
3.      Memutuskan sengketa hasil pemilu
4.      Memutuskan pembubaran partai politik
Sementara kewajiban Konstitusi MK adalah memutuskan pendapat DPR bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden telah bersalah melakukan pelanggaran hukum ataupun tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden seperti yang dimaksud dalam UUD 1945.
Tanpa harus mengecilkan arti kewenangan lainnya dan apalagi tidak cukup ruang untuk membahasnya dalam makalah singkat ini, maka dari keempat kewenangan dan satu kewajiban konstitusional tersebut, yang dapat dikatakan paling banyak mendapat sorotan di dunia ilmu pengetahuan adalah pengujian atas Konstitusionalitas.

c.       Tanggung Jawab dan Akuntabilitas MK
Mahkamah Konstitusi bertanggung jawab mengatur organisasi, personalia, administrasi, dan keuangan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik dan bersih.
Mahkamah Konstitusi wajib mengumumkan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka mengenai :
·         Permohonan yang terdaftar, diperiksa, dan diputuskan.
·         Pengelolaan keuangan dan tugas administrasi Negara lainnya.
Laporan sebagaimana dimaksud diatas dimuat dalam berita berkala yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi.


3.  KOMISI YUDISIAL
a.       pengertian komisi yudisial
Komisi Yudisial atau KY adalah lembaga negara hasil amandemen ketiga UUD 1945 yang dibentuk untuk mengawasi perilaku korps kehakiman dan menyeleksi hakim agung.
UU NO.  22 Thn. 2004 Pasal 1 ayat (1) Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.      Dasar Hukum
Komisi Yudisial negara kita secara jelas disebut di tiga peraturan perundang-undangan yaitu :
·         UUD 1945,
−   UUD 1954Pasal 23a ayat (3) UUD 1945:“Calon hakim agung diusulkan komisi yudisial kepada dewan perwakilan rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden”.


PERANAN LEMBAGA PERADILANAN
1)      Dilingkungan peradilan umum
Istilah umum mengandung pengertian,bahwa  rakyat pencari keadilan umumnya mencari keadilan mengenai perkara perdata dan pidana.sedang istilah pencari keadilan,adalah setiap orang baik warga Negara atau orang asing dan badan hukum perdata yang mencari keadilan (penjelasan UU no.8 tahun 2004).kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilakukan oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
a.       Pengad ilan negeri
Berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten atau kota.berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan serta melakukan pengawasan pelaksanaan perkara perdata dan pidana pada tingkat pertama dan melaporkan hasil pengawasannya kepada ketua pengadilan tinggi,ketua Mahkama Agung.susunannya :pimpinan,hakim anggota.
b.       Pengadillan tinggi
Berkedudukan di ibu kota provinsi,dengan daerah hukum wilayah provinsi.berwenang:mengadili,memberi keterangan dan pengawasan tehadap pelaksanaan perkara pidana atau perdata tingkat banding .
2)      Dilingkungan peradilan agama
Terdiri atas pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama.
a.       Pengadilan agama.
Berkedudukan di ibukota,kabupaten atau kota,wilayah hukumnya daerah kabupaten atau kotamadya. Wewenangnya: memeriksa, memutus, meenyelesaikan dan melakukan pengawasan pelaksanaan perkara-perkara  ditingkat pertama dibidang perkawinan, waris, wasiat, yang dilakukan berdasarkan hukum islam.
b.      Pengadilan tinggi agama
Merupakan pengailan tingkat banding . berkedudukan di Ibukota Provinsi dengan wilayah hukumnya adalah daerah provinsi. Tugas dan wewenangnya mengadili perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama tingkat banding dan sengketa kewenangan mengadili antar-pengadilan di wilayah hukumnya .
3)      Di Lingkungan Peradilan Militer
Diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1997. Menurut UU tersebut , pengertian Pengadilan Militer adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman dilingkungan angkatan bersenjata yang terdiri atas pengadilan militer , pengadilan militer tinggi , pengadilan militer utama , dan pengadilan militer pertempuran .
a.        Pengadilan Militer
Mempunyai kewenangan yaitu memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwahnya adalah prajurit berpangkat kapten kebawah .
b.      Pengadilan Militer Tinggi
Mempunyai kewenangan yaitu , memeriksa dan memutus perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding perkara pidana , yang terdakwahnya adalah prajurit atau salah satu prajuritnya berpangkat mayor ke atas .
c.       Pengadilan 0iliter Utama
Mempunyai kewenangan yaitu memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pda tingkat pertama oleh Pengadilan Militer tinggi yang dimintakan banding .
d.      Pengadilan Militer Pertempuran
Mempunyai wewenang yaitu , memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang telah dilakukan oleh seorang prajurit didaerah pertempuran . pengadilan ini selalu mengikuti gerakan pertempuran dan berkedudukan serta berada didaerah pertempuran .
Disamping pengadilan militer tersebut , dalam situasi khusus , ada Mahkama Militer Luar biasa (mahmilub)misalnya pada masa G30S/PKI tahun 1965.tugasnya mengadili para tokoh G30S/PKI  atas pelanggaranya.
4)      Di Lingkungan Peradilan Tatat Usaha Negara
Terdiri  atas pengadilan tata usaha Negara dan pengadilan tinggi tata usaha Negara.pengadilan tata usaha Negara berkedudukan di ibukota provinsi.tugas dan wewenangnya yaitu memeriksa,memutuskan dan menyelesaikan sengketa tata usah Negara tingkat pertama untuk pengadilan tata usaha Negara,dan tingkat banding untuk pengadilan tinggi tata usaha Negara.

Selasa, 01 Oktober 2013

SUNGAI HUANG HO DAN YANG TZE KIAN.


A. Letak Sungai Hwang Ho dan Yang Tse
Wilayah Pegunungan Cina terbagi menjadi 2 yaitu Pegunungan Cina Utara dan Pegunungan Cina Selatan.
“Di dataran tinggi sebelah Utara mengalir sungai Hoang Ho, yang berhulu di pegunungan Kwen Lun di Tibet dan bermara di laut Kuning. “Di dataran tinggi sebelah Selatan mengalir sungai Yang Tse , yang berhulu di pegunungan Kwen Lun dan bermuara di Laut Cina timur.”
Sungai Hwang Ho memiliki panjang 5.464 km, sungai ini merupakan sungai terpanjang kedua di Tiongkok setelah Sungai Panjang (Yang Tse ).
B. Geografis Sungai Hwang Ho dan Yang Tse
“Di hilir kedua sungai besar tersebut, terdapat dataran rendah China yang subur. Kedua sungai besar itu merupakan urat nadi kehidupan bangsa China.Hilir sungai Hwang Ho (sungai kuning) yang subur tersebut ditanami dengan gandum. Padi di tanam di hilir sungai Yang Tse. Daerah subur di Cina terletak pada daerah aliran sungai besar. Dataran rendah yang subur tersebut di antaranya di “China tengah yang luasnya mencapai 300.000 km² dan dialiri oleh Sungai Kuning atau Huanghe.
C. Pengaruh Iklim Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Kebudayaan dan Peradaban di Lembah Sungai Hwang Ho dan Sungai Yang Tse
“Iklim di Cina adalah iklim musim. Pada bulan Maret sampai bulan September, Cina berada dalam musim penghujan. Sedang pada bulan September sampai bulan Maret terjadi sebaliknya, yaitu musim kemarau.”Jadi, Cina merupakan negara dengan Iklim Tropis. Namun di bagian utara beriklim subtropis dan sebagian beriklim dingin.
“Wilayah yang terbentang luas dari utara dan selatan (sehingga memiliki perbedaan garis lintang yang besar) menyebabkan perbedaan temperatur yang tajam, mulai dari udara dingin menyengat seperti di Siberia dan iklim tropis yang panas di selatan.”
Sejarah tertua di China di mulai dari Hwang Ho Dan Yang Tse , terlepas dari kesuburan tanah yang berada di aliran sungai-sungai. Jadi, lembah sungai merupakan lahan pertanian yang subur.
Faktor iklim memberikan sentuhan bagi perkembangan kebudayaan dan peradaban. Tantang dari pengaruh iklim tersebut:
  • Air sungai Hwang Ho membeku ketika musim dingin, hal memberikan andil bagi penghambatan terhadap aktivitas masyarakat.
  • Sesuai siklus iklim subtropis, musim dingin berganti dengan musim semi. Kedinginan memudar, salju-salju yang mencair, dan ini menjadikan air bah yang tentu menggenangi dataran rendah.
  • Kondisi ini memberikan tantangan bagi bangsa China untuk memberikan respons terhadap keadaan ini. Bentuk responsnya di tunjukan dengan dibangunnya tanggul-tanggul raksasa di sepanjang sungai. Sungai Hwang Ho kemudian dapat ditaklukkan. Sungai yang mengalir ini bewarna kuning, sehingga disebut juga dengan sungai kuning (Hwang Ho).
Kondisi yang serupa juga terjadi di sungai Yang Tse  yang berada di sebelah selatan. Ketika musim kemarau menyapa, dan musim hujan menghampiri maka sungai Yang Tse  banjir dan tentu saja hal yang serupa dengan sungai Hwang Ho terjadi, dimana dataran rendah menjadi tergenang.

D. Masyarakat Pendukung Kebudayaan dan Peradaban Lembah Sungai Hwang Ho dan Yang Tse

http://www.gamexeon.com/forum/imagehosting/201008/272784c6bd774b34ea.jpgDi Lembah Sungai Hwang-Ho yang subur ini, pada tahun 2500 SM, tumbuh peradaban manusia yang didukung oleh bangsa Han. Bangsa tersebut merupakan campuran ras Mongoloid dengan ras Kaukasoid. Menurut cerita, pada sekitar 1800-1600 SM di Lembah Sungai Hwang-Ho telah berdiri pemerintahan Dinasti Hsia dengan dasar budaya perunggu, tetapi masyarakatnya belum mengenal tulisan.
Nama bangsa Han diambil dari nama dinasti yang pernah memerintah pada 206SM-221M. Orang China juga menyebut dirinya dengan bangsa Tang, mengambil dari nama dinasti yang pernah memerintah pada  618M-906M dengan gilang gemilang.                                                                                                                     Bangsa Han
E. Kebudayaan dan Peradaban yang Berkembang di Lembah Sungai Hwang Ho dan Yang Tse
Memudahkan dalam mengenal kebudayaan yang berkembang di lembah sungai Hwang Ho dan Yang Tse. Peradaban yang berkembang, kami masukkan ke dalam sub tujuh kebudayaan yang bersifat universal sebagai bentuk perkembangan dari kebudayaan yang lebih lanjut.
  • Sistem Religi
Sistem religi ini termasuk didalamnya kepercayaan, sistem nilai, pandangan atau upacara kenegaraan.
  • Kepercayaan sebelum adanya Lao Tse da Kong Fu Tse
Pemujaan dan penghormatan kepada leluhur sangat di junjung tinggi oleh masyarakat China. Anak laki-laki mempunyai kewajiban berdoa untuk arwah orang tua atau leluhur secara periodik. Sebagai penghormatan, makam leluhur dibangun di tempat yang tinggi dan subur. Bangsa China juga percaya kepada dewa-dewa alam (dewa sungai, dewa gunung, dewa laut, dan lain-lain) serta siluman-siluman (ular, kera, babi, dan lain-lain). Dewa tertinggi adalah dewa Shang Ti (dewa angin).
Bangsa China percaya pada banyak dewa. Mereka memuja dan menganggap dewa-dewa memiliki kekuatan alam. Dunia digambarkan sebagai bidang segiempat dan di atasnya tertutup oleh langit yang terdiri dari sembilan lapisan. Di tengah-tengah dunia yang berbentuk segiempat terletak T’ienhsia, yaitu suatu daerah yang didiami oleh bangsa China. Daerah T’ienhsia merupakan daerah yang didiami oleh bangsa Barbar. Di luar daerah bangsa-bangsa Barbar terdapat daerah kosong dan menjadi tempat tinggal para hantu dan Dewi Pa, yang menguasai musim kemarau. Di sebelah timur dan selatan negara China ada empat lautan besar yang disebut Su-hai. Dewa-dewa yang dipuja bangsa China pada saat itu di antaranya Feng Pa (Dewa angin), Lei-Shih (Dewa Angin Topan), Tai-Shan (dewa yang menguasai bukit suci), dan lain sebagainya.
Masyarakat lembah sungai kuning menganut polytheisme. Mereka memuja dewa-dewi yang mempunyai kekuatan alam. Dewa yang mereka sembah antara lain: Feng Pa (dewa angin ), Lei -Shih (dewa angin topan yang digambarkan sebagai naga besar), Tai Shan (dewa yang menguasai bukit suci ), Ho Po (dewa penguasa sungai Hoang-Ho). Untuk memuja Ho Po setiap tahun diadakan upacara yang dipimpin oleh para pendeta perempuan dengan memberi sesaji berupa gadis tercantik di China yang diterjunkan di sungai Hoang Ho tersebut.
Dewa langit adalah dewa yang mendapat pemujaan tertinggi. Masyarakat China memuja dewa langit yang disebut Syang, karena langit adalah pemberi hujan dan panas matahari. Sedangkan bumi sebagai lahan yang menerima sinar matahari dan hujan dari langit. Sehingga masyarakat juga memuja dewi bumi. Selain pemujaan kepada dewa-dewa masyarkat China juga memuja arwah leluhur. Upacara pemujaan dilakukan oleh anak laki-laki tertua.
Kepercayaan ini tidak langsung menghilang ketika muncul filsafat seperti Lao Tse dan Kong Fu Tse yang mengajarkan berbagai tentang norma dan nilai.
  • Sistem Kemasyarakatan
Kekerabatan, kenegaraan, dan kesatuan hidup merupakan bagian dar kemasyarakatan yang dimaksudkan.
  • Model Pemerintahan Kenegaraan China
Ada dua macam sistem pemerintahan yang pernah dianut dalam kehidupan kenegaraan China kuno, yaitu:
-     Sistem Pemerintahan Feodal, dalam masa pemerintahan ini, kaisar tidak menangani langsung urusan kenegaraan. Kondisi ini berlatar belakang bahwa kedudukan kaisar bersifat sakral. Kaisar dihormati sebagai utusan atau bahkan anak dewa langit, sehingga tidak layak mengurusi politik praktis.
-      Sistem Pemerintahan Unitaris, kaisar berkuasa mutlak dalam memerintah. Kekuasaan negara berpusat di tangan kaisar, sehingga kaisar campur tangan dalam segala urusan politik praktis.
  • Sistem Pengetahuan
Pengetahuan, flora, fauna, waktu, ruang, bilangan, tubuh manusia, dan perilaku antarmanusia merupakan bagian dari sistem pengetahuan.
  • Astronomi
Ilmu pengetahuan yang telah berkembang sejak jaman dongeng antara lain astronomi atau ilmu perbintangan. Ilmu astronomi digunakan untuk:
  1. menentukan penanggalan yang didasarkan pada peredaran bulan;
  2. meramal masa depan manusia dan masa depan negara khususnya saat memasuki tahun baru imlek;
  3. mengetahui saat terjadinya gerhana matahari dan bulan; dan
  4. mengetahui perputaran atau pergantian musim yang erat hubungannya dengan kehidupan masyarakat seperti pertanian dan pelayaran.
  • Bahasa
Masyarakat China sudah mengenal tulisan, yaitu tulisan gambar. Tulisan gambar itu merupakan sebuah lambang dari apa yang hendak ditunjukkan. Tulisan itu merupakan salah satu sarana komunikasi. Untuk memupuk rasa persatuan dan rasa persaudaraan, pada permulaan abad ke-20 dikembangkan pemakaian bahasa persatuan, yaitu bahasa Kuo-Yu.
  • Aksara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg21I-yROjCLa4CKzdcjLRm6Kq6J20IBzgi64Dik54OdmVG9-v2yMmJf4UlKHdqsrVfYx9CCsePqt4v3FQG4FiyiAfPAuo60C193HL4i1aBqZ0o6JhKxj83krdNINYkhmkvOKcrHQ5I7Ak/s200/PictographSumerian.jpg
China sudah mengenal aksara sejak Dinasti Shang. Aksara Cina yang berbentuk pictograph ini termasuk jenis aksara ideograph (aksara lambang benda). Aksara Cina ditulis di atas kulit penyu dan tulang. Aksara gambar benda (ideograph) ini semula ditulis dan digambar untuk kepentingan ramal-meramal, karena bangsa Cina sejak zaman dahulu suka dengan ramalan.


Phitograph

  • Kesenian
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/0/0e/BronzeFigurineDongsonCulture500BCE-300CEThailand.jpg/220px-BronzeFigurineDongsonCulture500BCE-300CEThailand.jpgSeni patung, pahat, relief, lukis, dan gambar, seni rias, vokal, musik, bagunan, sastra atau drama.



Patung Perunggu
  • Seni Sastra
Perkembangan Sastra di zaman China Kuno tidak dapat dipisahkan dengan berkembangnya tulisan. Awalnya penulisan satra dilakukan di atas kulit penyu dan bambu. Namun setelah ditemukannya kertas pada dinasti Han, karya sastra berkembang dengan pesat.
Ajaran Tao, Kong Fu Tse, dan Meng Tse mulai dibukukan, baik oleh filsuf maupun oleh pengikutnya. Li Tai Po dan Tu Fu merupakan dua orang Pujangga yang terkenal pada dinasti T’yang (abad ke-18 M). Hasil karyanya kebanyakan berbentuk puisi. Szema Tzien pujangga pada zaman Dinasti Han telah mengarang kita sejarah yang meliputi masa sejak zaman purba sampai dengan masa pemerintahan Han Wu Ti. Karya sastra klasik lainnya yang tidak diketahui pengarangnya adalah Sahih Chi (puisi klasik), Shu Ching (sejarah klasik), I Ching (perubahan-perubahan), dan Chu Chin (musim semi dan musim gugur).
  • Seni Bangunan
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/4/4d/The_Great_Wall_pic_1.jpg/220px-The_Great_Wall_pic_1.jpg-     Tembok Besar China (The Great Wall of China) dibangun pada masa pemerintahan Dinasti Chin. Namun, sebelum dinasti Chin berkuasa di China, sebenarnya di daerah China utara sudah dibangun dinding terpisah untuk menangkal serangan yang dilakukan oleh suku di sebelah utara China. Pada masa pemerintahan kaisar Shih Huang TI, dinding-dinding itu dihubungkan menjadi tembok raksasa yang panjangnya mencapai 7000 kilometer dan tingginya 16 meter serta lebarnya 8 meter. Pada jarak tertentu didirikan benteng pertahan yang dijaga ketat oleh pasukan China.
Untuk membuat tembok raksasa ini, diperlukan waktu ratusan tahun di zaman berbagai kaisar. Semula, diperkirakan Qin Shi-huang yang memulai pembangunan tembok itu, namun menurut penelitian dan catatan literatur sejarah, tembok itu telah dibuat sebelum Dinasti Qin berdiri, tepatnya dibangun pertama kali pada Zaman Negara-negara Berperang. Kaisar Qin Shi-huang meneruskan pembangunan dan pengokohan tembok yang telah dibangun sebelumnya.Sepeninggal Qin Shi-huang, pembuatan tembok ini sempat terhenti dan baru dilanjutkan kembali di zaman Dinasti Sui, terakhir dilanjutkan lagi di zaman Dinasti Ming. Bentuk Tembok Raksasa yang sekarang kita lihat adalah hasil pembangunan dari zaman Ming tadi. Bagian dalam tembok berisi tanah yang bercampur dengan bata dan batu-batuan. Bagian atasnya dibuat jalan utama untuk pasukan berkuda Tiongkok. Tembok raksasa ini dibangun dalam waktu 18 abad lamanya dan selesai pada masa kekuasaan Dinasti Ming (abad ke-17 M). Tembok Raksasa China dianggap sebagai salah satu dari Tujuh Keajaiban Dunia. Pada tahun 1987, bangunan ini dimasukkan dalam daftar Situs Warisan Dunia UNESCO.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhEidC_fNQ1drXpAwPc3aJ94zaBli5bUyT2kZAVdzGTA1e1n5Ax5uDhE2odxtp4tWPcVREuHJKU8rGgYX9yBVIYm2_9gjZ1JAylmH01Wl1MCLR4-YIhfRVbO3aOCrMfUfNrruSMyaIoEl1m/s1600/temple+of+God+1.jpg-     Kuil, salah satu kuil yang terkenal di China bernama Kuil Dewa Beijing. Terbuat dari batu pualam yang dikelilingi tiga pelataran yang amat indah serta di bagian tengah terdapat tangga yang terbuat dari batu pualam pilihan. Atap bangunan dibuat berlapis tiga.

Kuil Dewa Beijing

-     Istana, kaisar atau raja China dibangun dengan sangat megah dan indah. Tujuannya sebagai tanda penghormatan terhadap raja atau kaisar.
  • Seni Lukis, perkembangan seni lukis sangat pesat, bahkan lukisan-lukisan hasil karya dari tokoh-tokoh ternama menghiasi dinding tembok istana atau kuil-kuil
  • https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjxfbWJhee8hwTEvBYYeRSZ51EpbcNHXHB4OFlAlBX5k2SvpK-gbCPKpY5K3s8jqwRcboaGswDUGAxIRIiWHjE-S7CGHEP5r1VL8vK3A0VGWS6lihwPZfsGssfNiqN53QA364TMoDzGAAo/s400/Piring+Ikan_03.jpgKeramik merupakan salah satu peninggalan budaya bangsa Cina yang bermutu tinggi. Keramik yang berglasur (diberi lapisan keras yang berkilap) serta porselin Cina yang indah dibuat dengan teknik yang tinggi. Mangkuk, cawan dan piring-piring keramik Cina dikenal di Eropa juga di Indonesia. Tiap-tiap dinasti di Cina meninggalkan jenis keramiknya masing-masing.


  • Sistem Mata Pencarian Hidup (Ekonomi)
Berburu, mengumpulkan makanan, bercocok tanam, peternakan, peternakan, perikanan, dan perdagangan masuk ke dalam sistem mata pencarian hidup.
  • Pertanian
Pada daerah yang subur itu masyarakat Cina hidup bercocok tanam seperti menanam gandum, padi, teh, jagung dan kedelai. Pertanian Cina kuno sudah dikenal sejak zaman Neolitikum, yakni sekitar tahun 5000 SM. Kemudian pada masa pemerintahan Dinasti Chin (221-206 SM) terjadi kemajuan yang mencolok dalam sistem pertanian. Pada masa ini pertanian sudah diusahakan secara intensif. Pupuk sudah dikenal untuk menyuburkan tanah. Kemudian penggarapan lahan dilakukan secara teratur agar kesuburan tanah dapat bertahan. Irigasi sudah tertata dengan baik. Pada masa ini lahan gandum sudah diusahakan secara luas.
  • Sistem Teknologi
Produksi, distribusi, transportasi, peralatan komunikasi, pekerjaan, perhiasan, perumahan, atau senjata. Semua komponen itu masuk dalam sistem teknologi.
Bumi China mengandung berbagai barang tambang seperti batu bara, besi, timah, wolfram, emas dan tembaga, yang sebagian besar terdapat di daerah Yunan. Pembuatan barang-barang seperti perhiasan, perabotan rumah tangga, alat-alat senjata seperti pisau, pedang, tombak, cangkul, sabit dan lain-lain, menunjukkan tingginya tingkat perkembangan teknologi masyarakat China pada saat itu.
  • Teknik Pembuatan Kertas dan Alat Cetak
Pada zaman Dinasti Chou, aksara China ditulis pada potongan bambu. Cara menuliskannya adalah dari atas ke bawah. Sekitar tahun 105 M, pada masa Dinasti Han ditemukan teknik pembuatan kertas yang dibuat dari campuran bubur kayu dan lem. Sehingga aksara Cina kemudian ditulis di atas kertas. Penemu tersebut bernama Tsai Lun. Adapun pada zaman Dinasti T’ang ditemukan teknik cetak (untuk mencetak buku dan kalender).
Bangsa China juga menemukan tik gerak (movable type) yaitu blok-blok kayu dengan huruf-huruf yang dicungkil ke luar. Dengan penemuan kertas dan alat cetak tersebut memungkinkan adanya penerbitan buku-buku dalam jumlah yang besar dan dengan harga murah. Bangsa China termasuk bangsa yang sangat memperhatikan tulisan. Penemuan kertas dan alat cetak juga membantu penyebaran karya sastra di China.

Lembaga -Lembaga Peradilan

A.PERANAN LEMBAGA LEMBAGA PERADILAN

System peradilan nasional merupakan suatu mekanisme keseluruhan komponen perdilan nasional, pihak-pihak dalam proses peradilan dan aspek-aspek yang bersifat procedural dan saling berkaitan.
Aspek-aspek atau komponen yang prosedural adalah proses penyelidikan / penyidik ,penuntut ,pemeriksa ,dalam sidang pengadilan (mengerti).
Menurut aristoteles : Hakim yang memimpin peradilan merupakan “lambang keadilan yang hidup”bagi warga masyarakat yang mencari hak mereka.
Menurut UUD 1945 pasal 24 ayat 2 kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkama Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya.Maksudnya adalah kekuasaan kehakiman benar-benar bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.Segala urusan mengenai peraadilan baik yang menyangkut teknis yudhisial maupun organisasi,administrasi dan vinisial berada dibawah satu atap kekuasaan Mahkamah Agung.

1.  Mahkamah Agung (MA)

a.      Pengertian Mahkamah Agung

Mahkamah Agung adalah lembaga tertinggi dalam system ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara.
Saat ini lembaga Mahkamah Agung berdasarkan pada UU. No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman UU ini juga telah mencabut dan membatalkan berlakunya UU No. 4 tahun 2004. Undang-undang ini di susun karena UU No.4 Tahun 2004 secara substansi dinilai kurang mengakomodir masalah kekuasaan kehakiman yang cakupannya cukup luas, selain itu juga karena adanya judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas pasal 34 UU No.4 Tahun 2004, karena setelah pasal dalam undang-undang yang di-review tersebut diputus bertentangan dengan UUD, maka saat itu juga pasal dalam undang-undang tersebut tidak berlaku, sehingga untuk mengisi kekosongan aturan/hukum, maka perlu segera melakukan perubahan pada undang-undang dimaksud.

b.      Wewenang dan Fungsi Mahkamah Agung

Menurut Undang-undang Dasar 1945, wewenang Mahkamah Agung adalah:
a.Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah
b.Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain;
c.Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan 
d.Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
e.Memeriksa dan memutus permohonan kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
f.Memberikan pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta atau tidak kepada lembaga tinggi Negara
g.Memberikan nasihat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara untuk pemberian atau penolakan grasi
h..Menguji secara materiil peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
i.Mahakamah Agung dan Pemerintah bersama sama melakukan pengawasan atas Penasehat Hukum dan Notaris
j.Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dan memberikan petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 25 UU Nomor 15 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok kekuasaan Kehakiman .
k.Melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan UU.

c.  Fungsi Mahkamah Agung menurut UUD 1945 ada 5, yaitu:
                 A. Fungsi Peradilan
• Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
• Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir
- semua sengketa tentang kewenangan mengadili. Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
- semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang
- Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)
• Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

B.   Fungsi Pengawasan

·         Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
·         Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan :
§  Terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan
§  setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
§  Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

C.  Fungsi Mengatur

·         Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
·         Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.

D.  Fungsi Nasehat

o   Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
o   Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).

E. Fungsi Administratif

o   Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
o   Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).




2.  MAHKAMAH KONSTITUSI

a.      Pengertian Mahkamah Konstitusi

Dalam Undang-Undang dijelaskan bahwa:
1.      Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.      Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.      Permohonan adalah permohonan yang diatur secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai :
a. Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.    Sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
c.      Pembubaran partai politik.
d.   Perselisihan tentang hasil pemilihan umum, atau pendapat DPR bahwa Presiden dan / Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan / atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan / atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.      Kewenangan dan hak Mahkamah Konstitusi
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah :
1.  Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusnya bersifat final untuk:
·   Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
·  Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
·  Memutuskan pembubaran partai politik, dan
·  Memutuskan perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
· Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945

2. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan / atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan / atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945.

3.    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa :
a)Pengkhianatan terhadap Negara adalah tindak pidana terhadap keamanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
b)Korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaiana diatur dalam Undang-Undang
c)Tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima ) tahun atau lebih
d)Perbuatan yang tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan /atau Wakil Presiden
e)Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa MK mempunyai 4 Kewenangan Konstitusional yaitu :
1.      Menguji undang-undang terhadap UUD
2.      Memutuskan sengketa kewenangan antara lembaga yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
3.      Memutuskan sengketa hasil pemilu
4.      Memutuskan pembubaran partai politik
Sementara kewajiban Konstitusi MK adalah memutuskan pendapat DPR bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden telah bersalah melakukan pelanggaran hukum ataupun tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden seperti yang dimaksud dalam UUD 1945.
Tanpa harus mengecilkan arti kewenangan lainnya dan apalagi tidak cukup ruang untuk membahasnya dalam makalah singkat ini, maka dari keempat kewenangan dan satu kewajiban konstitusional tersebut, yang dapat dikatakan paling banyak mendapat sorotan di dunia ilmu pengetahuan adalah pengujian atas Konstitusionalitas.

c.       Tanggung Jawab dan Akuntabilitas MK
Mahkamah Konstitusi bertanggung jawab mengatur organisasi, personalia, administrasi, dan keuangan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik dan bersih.
Mahkamah Konstitusi wajib mengumumkan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka mengenai :
·         Permohonan yang terdaftar, diperiksa, dan diputuskan.
·         Pengelolaan keuangan dan tugas administrasi Negara lainnya.
Laporan sebagaimana dimaksud diatas dimuat dalam berita berkala yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi.


3.  KOMISI YUDISIAL
a.       pengertian komisi yudisial
Komisi Yudisial atau KY adalah lembaga negara hasil amandemen ketiga UUD 1945 yang dibentuk untuk mengawasi perilaku korps kehakiman dan menyeleksi hakim agung.
UU NO.  22 Thn. 2004 Pasal 1 ayat (1) Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.      Dasar Hukum
Komisi Yudisial negara kita secara jelas disebut di tiga peraturan perundang-undangan yaitu :
·         UUD 1945,
−   UUD 1954Pasal 23a ayat (3) UUD 1945:“Calon hakim agung diusulkan komisi yudisial kepada dewan perwakilan rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden”.


PERANAN LEMBAGA PERADILANAN
1)      Dilingkungan peradilan umum
Istilah umum mengandung pengertian,bahwa  rakyat pencari keadilan umumnya mencari keadilan mengenai perkara perdata dan pidana.sedang istilah pencari keadilan,adalah setiap orang baik warga Negara atau orang asing dan badan hukum perdata yang mencari keadilan (penjelasan UU no.8 tahun 2004).kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilakukan oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
a.       Pengad ilan negeri
Berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten atau kota.berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan serta melakukan pengawasan pelaksanaan perkara perdata dan pidana pada tingkat pertama dan melaporkan hasil pengawasannya kepada ketua pengadilan tinggi,ketua Mahkama Agung.susunannya :pimpinan,hakim anggota.
b.       Pengadillan tinggi
Berkedudukan di ibu kota provinsi,dengan daerah hukum wilayah provinsi.berwenang:mengadili,memberi keterangan dan pengawasan tehadap pelaksanaan perkara pidana atau perdata tingkat banding .
2)      Dilingkungan peradilan agama
Terdiri atas pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama.
a.       Pengadilan agama.
Berkedudukan di ibukota,kabupaten atau kota,wilayah hukumnya daerah kabupaten atau kotamadya. Wewenangnya: memeriksa, memutus, meenyelesaikan dan melakukan pengawasan pelaksanaan perkara-perkara  ditingkat pertama dibidang perkawinan, waris, wasiat, yang dilakukan berdasarkan hukum islam.
b.      Pengadilan tinggi agama
Merupakan pengailan tingkat banding . berkedudukan di Ibukota Provinsi dengan wilayah hukumnya adalah daerah provinsi. Tugas dan wewenangnya mengadili perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama tingkat banding dan sengketa kewenangan mengadili antar-pengadilan di wilayah hukumnya .
3)      Di Lingkungan Peradilan Militer
Diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1997. Menurut UU tersebut , pengertian Pengadilan Militer adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman dilingkungan angkatan bersenjata yang terdiri atas pengadilan militer , pengadilan militer tinggi , pengadilan militer utama , dan pengadilan militer pertempuran .
a.        Pengadilan Militer
Mempunyai kewenangan yaitu memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwahnya adalah prajurit berpangkat kapten kebawah .
b.      Pengadilan Militer Tinggi
Mempunyai kewenangan yaitu , memeriksa dan memutus perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding perkara pidana , yang terdakwahnya adalah prajurit atau salah satu prajuritnya berpangkat mayor ke atas .
c.       Pengadilan 0iliter Utama
Mempunyai kewenangan yaitu memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pda tingkat pertama oleh Pengadilan Militer tinggi yang dimintakan banding .
d.      Pengadilan Militer Pertempuran
Mempunyai wewenang yaitu , memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang telah dilakukan oleh seorang prajurit didaerah pertempuran . pengadilan ini selalu mengikuti gerakan pertempuran dan berkedudukan serta berada didaerah pertempuran .
Disamping pengadilan militer tersebut , dalam situasi khusus , ada Mahkama Militer Luar biasa (mahmilub)misalnya pada masa G30S/PKI tahun 1965.tugasnya mengadili para tokoh G30S/PKI  atas pelanggaranya.
4)      Di Lingkungan Peradilan Tatat Usaha Negara
Terdiri  atas pengadilan tata usaha Negara dan pengadilan tinggi tata usaha Negara.pengadilan tata usaha Negara berkedudukan di ibukota provinsi.tugas dan wewenangnya yaitu memeriksa,memutuskan dan menyelesaikan sengketa tata usah Negara tingkat pertama untuk pengadilan tata usaha Negara,dan tingkat banding untuk pengadilan tinggi tata usaha Negara.