Labels

Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Agama Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Agama Islam. Tampilkan semua postingan

Minggu, 06 Juli 2014

Akhlak Tercela

BAB I
(Pendahuluan)

1.1.          Latar Belakang
Dijaman sekarang ini banyak muda-mudi dengan pergaulan bebas, oleh karena itu makalah ini dibuat karena akhlak sebagia muda mudi jaman sekarang yang perlu untuk diperbaiki. Beerjudi, mebuk-mbaukan dan narkoba merupakan akhlaq tercela yang dibenci oleh Allah, dalam firmannya pada Surah Al-Maidah ayat 90, yang berbunyi
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

1.2.          Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan mabuk-mabukan ?
2. Apa yang dimaksud dengan judi ?dah
3. Apa yang dimaksud dengan narkoba ?
1.3.Tujuan Masalah
1.      Mangetahui apa itu mabuk-mabukan
2.      Mengetahui apa itu judi
3.      Mengetahui apa itu narkoba



BAB II
(Pembahasan)

2.1. Mabuk-Mabukan
2.1.1      Pengertian Mabuk-mabukan
Menurut KBBI, mabuk-mabukan diartikan membuat diri mabuk secara berlabih-lebihan sehingga hampir setiap malam membuat gaduh ataupun ricuh yang dapat mengganggu kenyamanan lingkungan masyarakat. Secara istilah mabuk-mabukan dapat diartikan sebagai aktivitas meminum, memakan, menghirup, ataupun menghisap secara berlebihan bahan-bahan (material) dalam jumlah tertentu dapat membuat pelakunya mabuk.

2.1.2      Bentuk Mabuk-mabukan
Mabuk-mabukan kebiasaan buruk yang dapat merusak masa depan umat manusia dan menjadi pintu gerbang munculnya berbagai perilaku keji dan mungkar yang dilaku-kan manusia. Agama Islam mengharamkan minuman keras sebagai mana tercantum dalam QS. Al-Maidah: 90-91
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ ﴿٩١﴾
90. “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
91. “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan lakukanlah, Jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila  mereka hendak melakukan sesuatu, maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Mereka akan melakukan sesuatu sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.

2.1.3      Akibat Negatif Mabuk-mabukan
Semua minuman ataupun makanan yang beralkohol juga termasuk khamer. Istilah alakohol sebenarnya berasal dari kata Arab alkhul yang berarti saripati atau inti sari. Peng gunaan etanol dalam kehidupan sehari hari tidak berbahaya, tetapi tetap akan menyebab-kan kematian apabila masuk tubuh dalam keadaan murni dan jumlah tertentu. Sudah diketahui umum bahwa semua miras itu jika diminum dalam jumlah yang cukup banyak bias membuat orang mabuk, bahkan jika diminum banyak sekali bisa ping-san dan tidak ingat akan lingkunganya, sedangkan untuk jangka panjangnya akan menye-babkan kerusakan organ fisik bagian dalam (jantung, paru-paru, ginjal, dan liver).

2.1.4      Upaya menghindari Mabuk-mabukan
Setiap orang berkewajiban untuk menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari pe-nyakit yang disebabakan pengaruh mabuk-mabukan. Mabuk-mabukan itu dapat merusak mental seperti penyakit ingatan. Mabuk-mabukan yang sedah jelas dapat menggangu ke-setabilan jasmani dan rohani menjadi sebab hati seorang bertambah jauh dari mengingat Allah, hati menjadi gelap dan keras sehingga mudah sekali berbuat apa yang menjadi lara ngan Allah.

2.2.Berjudi

2.2.1.    Pengertian Berjudi
Menurut KBBI, berjudi diartikan mempertaruhkan sejumlah uang atau harta diper mainan tebakan berdasarkan kebutuhan dengan tujuan menndapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari pada jumlah uang atau harta semula. Dapat di simpulkan bahwa berjudi adalah suatu aktivitas yamg direncanakan atau pun tidak dengan melakukan dengan melakukan spekulasi ataupun rekayasa untuk mendapatkan kesenangan dengan menggunakan taruhan yang tidak dibenarkan,bagi yang menang diuntungkan dan yang kalah dirugikan.

2.2.2.    Bentuk-bentuk Perilaku Berjudi
Dalm PP No. 9 tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, perjudian dikategorikan menjadi tiga.
a.       Perjudian di kasino yang terdiri dari Roulette, Blackjack, Baccarat, Creps, Keno, Tombola, Super Ping-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu, Slot Machine (jackpot), Ji Si Kie, Big Six Wheel, Chuc a Luck, Pachiko, Poker, Twenty One, Hwa Hwe serta Kiu-Kiu
b.      Perjudian di tempat keramaian yang terdiri dari lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar(paseran), lempar gelang, lempar uang (coin), kim, pancingan, menembak sasaran yang tidak berputar, lempar bola, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu domba, pacu kuda, karapan sapi, pacu anjing, kailai, manyong/ macak dan erek-erek.
c.       Perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan yang terdiri dari adu ayam, adu sapi, adu kerbau, pacu kuda, karapan sapi, adu domba,
2.2.3.    Akibat Negatif Berjudi
a.       Judi perbuatan diatas denngan rujs yang berarti kotoran manusia, bau busuk dan  menjijikkan.
b.      Judi adalah perbuatan setan
c.       Judi adalah cara perolehan harta secara spekulatif
d.      Merusak ukhwah daintaramuslim dengan timbulnya permusuhan dan kebencian sesama mereka lantaran perjudian, yang pada gilirannya akan menghilangkan iman dari dada mereka, karena kita belum dikatakan beriman sebelum saling mencinta dan ber ukhwah karena Allah.
e.       Sarana syeitaniyah ini melupakan kita untuk dzikrullah dan sholat

2.2.4.    Upaya Menghindari Berjudi
a.       Senantiasa beramar ma’ruf nahi munkar disetiap saat.
b.      Pemerintah hendaknya menyosialisasikan dengan jelas dan menindak secara tegas para pelaku perjudian.
c.       Berusaha menghindari pergaulan dengan penjudi
d.      Berusah mencari rizqi yang halal dan qonaah akan pemberian Allah.
e.       Senantiasa berjuan untuk menunaikan kewajiban secara istiqomah baik terhadap keluarga, lingkungan dan kepada Pencipta.

2.2.5.    Hikmah Menghindari Perjudian
·         Orang akan dapat istiqomah menjalankan tanggung jawab yang diemban dalam kaitannya dengan Allah ataupun sesama manusia.
·         Perekonomian keluarga akan dapat distabilkan dengan berbagai usaha yang nyata-nyata halal dan menghasilkan rizqi yang barokah.
·         Melatih diri untuk sabar dan tenang dalam menghadapi berbagai tipuan dunia
·         Mantap dan khusyu’ dalam berdzikir dan beribadah kepada Allah
·         Menyebabkan orang konsisten menjalankan kewajiban terhadap diri, orang lain dan Penciptanya
·         Menjadikan orang tekun dan bersemangat untuk terus berusaha sesuai dengan kebenaran yang diyakini
·         Meninggalkan perbuatan berjudi menjadi motivasi untuk mengamalkan agama atau berkarya bagi nusa dan bangsa
·         Bangunan kehidupan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya menjadi kokoh dan mandiri karena jauh dari persengketaan
·         Memupuk perasaan malu dan kasih sayang terhadap sesama manusia.

2.3.Narkoba

2.3.1.    Pengertian Konsumsi Narkoba
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum; seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama. Menurut KBBI, mengkonsumsi narkoba diartikan sebagai obat untuk menenang-kan saraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk atau merangsang.

2.3.2.    Macam-Macam  narkoba
·         Candu
Getah tanaman Papaver Somniferum didapat dengan menyadap (menggores) buah yang hendak masak. Getah yang keluar berwarna putih dan dinamai “Lates”. Getah ini dibiarkan mengering pada permukaan buah sehingga berwarna coklat kehitaman dan sesudah diolah akan menjadi suatu adonan yang menyerupai aspal lunak. Inilah yang dinamakan candu mentah atau candu kasar. Candu kasar mengandung bermacam-macam zat-zat aktif yang sering disalahgunakan. Candu masak warnanya coklat tua atau coklat kehitaman. Pemakaiannya dengan cara dihisap.
·         Morfin
Morfin adalah hasil olahan dari opium/candu mentah. Morfin merupaakan alkaloida utama dari opium ( C17H19NO3 ) . Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau dalam bentuk cairan berwarna. Pemakaiannya dengan cara dihisap dan disuntikkan.
·         Heroin ( putaw )
Heroin adalah jenis narkotikayang sangat keras, dengan zat adiktif yang cukup tinggi, dan bentuk yang beragam, seperti butiran, tepung atau cairan. Zat ini sifatnya memperdaya penggunanya dengan cepat, baik secara fisik atau mental. Bagi mereka yang sudah kecanduan usaha untuk menghentikan pemakaian dapat menimbulkan rasa sakit disetai kejang-kejang, kram perut, muntah-muntah, keluar ingus, mata berair, kehilangan nafsu makan, serta dapat kehilangan cairan tubuh.
·         Demerol
Nama lain dari Demerol adalah pethidina. Pemakaiannya dapat ditelan atau dengan suntikan. Demerol dijual dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna.
·         Methadon
Saat ini Methadone banyak digunakanorang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Sejumlah besar narkotik sintetik (opioid) telah dibuat, termasuk meperidine (Demerol), methadone (Dolphine), pentazocine (Talwin), dan propocyphene (Darvon). Saat ini Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Kelas obat tersebut adalah nalaxone (Narcan), naltrxone (Trexan), nalorphine, levalorphane, dan apomorphine. Sejumlah senyawa dengan aktivitas campuran agonis dan antagonis telah disintesis, dan senyawa tersebut adalah pentazocine, butorphanol (Stadol), dan buprenorphine (Buprenex). Beberapa penelitian telah menemukan bahwa buprenorphine adalah suatu pengobatan yang efektif untuk ketergantungan opioid. Nama popoler jenis opioid : putauw, etep, PT, putih.
2.3.3.      Dampak Mengkonsumsi Narkoba
ü  Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD
ü  Stimulan , efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
ü  Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw
ü  Adiktif , Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja , heroin , putaw
ü  Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian

BAB III
(Penutup)

2.4.          Kesimpulan

Mabuk-mabukan, berjudi, dan mengkonsumsi narkoba merupakan akhlak tercela yang harus dihindari oleh setiap manusia karena hal itu sangat tidak disukai oleh Allah. Oleh karena itu kita harus lebih selektif dalam berbagai hal.

Selasa, 01 Oktober 2013

Ketantuan Hukum Islam Mengenai Khamr



PEMBAHASAN
2.1.  Pengertian Khamr
Secara etimologi, khamr berasal dari kata “khamar” (خَمَرَ) yang bermakna satara (سَتَرَ), artinya menutupi. Sedang khammara (خَمَّرَ) berarti memberi ragi. Adapun al-khamr diartikan arak, segala yang memabukkan.
Sedangkan jumhur ulama memberikan definisi khamar yaitu : segala sesuatu yang memabukkan baik sedikit maupun banyak.Definisi ini didasarkan pada hadits RasulullahSAW:
Dari Ibni Umar RA. bahwa Rasulullah SAW bersabda,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍحَرَامٌ
`Segala yang memabukkan itu adalah khamar dan semua jenis khamar itu haram.` (HR. Muslim dan Ad-Daruquthuny).
Dalam mazhab Al-Hanafiyah, definisi khamar adalah air perasan buah anggur yang telah berubah menjadi minuman memabukkan. Sedangkan minuman memabukkan lainnya bukan termasuk khamar dalam pandangan mereka. Namun demikian, orang yang mabuk karena minum minuman memabukkan tetap dihukum juga sesuai dengan aturan syariat.
Peminumnya adalah seorang yang waras atau berakal. Sehingga orang gila bila meminum minuman keras maka tidak boleh dihukum hudud.

2.2.  Dasar Pelarangan Mengkonsumsi Khamar
Ayat Al-Quran yang menjelaskan penghaaman khamar secara mutlak pada seluruh waktu,ditegaskan dalam QS Al-Maidah:90-91
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ ﴿٩١﴾
“[90]Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keuntungan.
[91] Sesungguhnya syeitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamar  dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang. Maka berhantilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Diceritakan ketika ayat ini turun, umar bin Khatab berkata, ‘sungguh kami berhenti meminum khamar’.  Sahabat anas meriwayatkan bahwa sejumlah orang tengah minum khamar, langsung menumpahkan dan memecahkan seluruh bejana, mendengar diharamkannya khamar.

2.3.  Hukum-Hukum Yang Terkait Dengan Khamar
1.    Haram Meminumnya
`Khamar itu diharamkan baik sedikit atau banyak. Dan juga diharamkan mabuk akibat meminum apa saja`. (HR. Al-`Uqaili)
2.    Yang Menghalalkannya Diancam Menjadi Kafir
Keharaman khamar itu sudah jelas dan qath`i. Sehingga tidak bisa ditawar-tawar lagi hukumnya. Sehingga para ulama mengatakan bila ada orang yang mengatakan bahwa khamar itu halal diminum, maka orang tersebut termasuk orang yang kafir. Sebab Allah telah menyebutkan bahwa khamar itu najis, perbuatan syetan dan harus dijauhi, sebagaimana yang telah difirmankan dalam surat Al-Maidah : 91.
3.    Haram Memilikinya
Seorang muslim bukan saja haram untuk meminum khamar, tapi sekedar memiliki atau menyimpannya sebagai koleksi pun haram. Bahkan menerima hadiah cendera mata dalam bentuk khamar pun haram hukumnya. Termasuk juga menjual atau membelinya.
Rasulullah SAW bersabda,`Wahai penduduk Madinah, sesungguhnya Allah tabaraka wa ta`ala telah menurunkan pengharaman khamar. Maka siapa yang menulis ayat ini dan masih memilikinya janganlah meminumnya dan jangan pula menjualnya. Tapi buang saja di jalan-jalan kota Madinah`. (HR Muslim).
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Sesunggunya minuman yang diharamkan untuk meminumnya maka diharamkan juga menjualnya`. (HR. Ahmad, Muslim, An-Nasai).


4.    Yang Merusaknya Tidak Wajib Mengganti
Bila seorang muslim masih memiliki khamar, maka bila dirusak atau dibuang oleh seroang muslim lainnya, tidak perlu menggantinya. Namun bila khamar itu milik non muslim, maka wajib menggantinya bila merusaknya atau menumpahkannya.
5.    Khamar Itu Najis
Khamar itu selain haram untuk diminum, juga hukumnya najis. Bahkan mazhab Al-Hanafiyah menyatakan bahwa khamar itu bukan sekedar najis, tapi najis mughallazhah atau najis berat. Sehingga bila terkena pakaian sebesar uang satu dirham, wajib untuk dicuci. Hal itu didasarkan pada dalil Al-Quran dimana Allah menyebutkan najis.
Sedangkan jumhur ulama mengatakan bahwa khamar itu najis karena secara tegas telah dilarang dan harus dijauhi.
Meski yang dimaksud dengan kata-kata `najis` dalam ayat tersebut bukan najis hakiki tapi najis maknawi. Namun ayat itu juga mewajibkan untuk menjauhi khamar. Dalam hadits dijelaskan tentang najisnya khamar ini :
Dari Abi Tsa`labah ra,`Kami bertetangga dengan ahli kitab. Mereka memasak babi dalam panci mereka dan minum khamar dalam wadah mereka. Rasulullah SAW bersabda,`Bila kalian punya yang selain dari milik mereka maka makan dan minum bukan dari panci dan bejana mereka. Tapi bila tidak ada lainnya, maka cucilah dengan air baru boleh dimakan dan diminum`. HR. Ad-Daruquthuni).
6.    Peminumnya Wajib Dihukum Dengan Hukuman Hudud Yaitu 80 Kali Menurut Jumhur Ulama.
7.    Dilarang Hadir Atau Duduk Di Suatu Majelis Yang Terhidang Khamar.

2.4.  Bentuk Hukuman Huddud Peminum Khamar
Peminum  khamar yang telah dijatuhi vonis dan dinyatakan bersalah oleh sebuah institusi pengadilan (mahkamah syar`iyah) hukumannya adalah dipukul. Bentuk hukuman ini bersifat mahdhah. Artinya bentuknya sudah menjadi ketentuan dari Allah SWT. Sehingga tidak boleh diganti dengan bentuk hukuman lainnya seperti penjara atau denda uang dan sebagainya. Walaupun selanjutnya terdapat perbedaan mengenai jumlah pukulannya. 80 kali Pukulan, pendapat ini ialah pendapat yang dipegangi oleh jumhur ulama. 40 kali pukulan, pendapat ini adalah pendapat Imam Syafi’i.
Adapun mengenai alat untuk memukul peminum khamar, bisa digunakan beberapa alat antara lain : tangan kosong, pelepah kurma, sandal, ujung pakaian atau cambuk.

2.5.  Syarat Diberlakukannya Hukuman Hudud
a.       Berakal
Ini merupakan syarat pokok diberlakukannya suatu syari’at. Hal ini sejalan dengan prinsip agama:
لا دين لمن لا عقل له
“Tiada agama bagi makhluk yang tidak memiliki akal”
Dengan artian apabila orang gila/tidak waras meminum khamr maka ia tidak dijatuhi hukuman sebagaimana layaknya hukum yang berlaku bagi orang yang waras.
b.      Baligh
Bagi anak kecil yang belum dikategorikan baligh, apabila ia meminum khamr dan sejenisnya maka golongan ini juga belum bisa dijatuhi hukuman
c.       Muslim
Secara syar’i, yang wajib dikenakan hukum hudud hanyalah bagi umat muslim. Sedangkan untuk para non-muslim tidak dapat dikenakan hudud, kecuali apabila itu sudah merupakan sebuah undang-undang yang wajib ditaati oleh seluruh masyarakat yang tinggal di dalamnya. Namun, secara syar’i tetap mereka tidak dikenai hukum hudud.
d.      Mumayyiz
Mumayyiz adalah orang yang dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
e.       Tidak Dalam Kondisi Darurat
Apabila seseorang dalam keadaan darurat dan yang ada hanyalah khamr, apabila ia tidak meminumnya, nyawanya akan terancam maka ketika ia meminumnya demi menjaga keselamatan jiwanya ia tidak dikenai hukum hudud selagi tidak melebihi batasan yang telah berlaku (hanya sekedar untuk menyambung nyawa).
f.       Tahu Bahwa Itu Adalah Khamar
Bagi orang yang benar-benar tidak tahu bahwa yang telah diminumnya adalah khamr, maka ia juga tidak dihukum hudud.





2.6.  Jenis Khamr
Beberapa jenis minuman yang mengandung alkohol tingkat tinggi dan disinyalir sebagai mempunyai dampak buruk bagi akal dan kriminalitas di masyarakat, antara lain:
a.       Bir
b.      Brendy
c.       Vodka

2.7.  Hikmah Larangan Mengkonsiumsi Khamr
a.       Mengkonsumsi khamar meskipun ada manfaatnya, tetapi keburukan yang ditimbulkan jauh lebih besar, karena khamer disebut perbuatan rijs/kotor.
b.      Pengharaman mengkonsumsi khamr didasarkan atas akibat yang ditimbulkan yakni kehilangan akal nalar yang ada pada diri manusia, disamping adanya keburukan yang bersifat ekonomi, kesehatan dan sosial.
c.       Sanksi hukum yang diterapkan pada pengkonsumsi khamr pada dasarnya untuk menjaga kesadaran saat beribadah, memberi efek jera terhadap pelakunya dan menjaga keteraturan pada masyarakat.
d.      Terpeliharanya kesehatan jasmani dan rohani.
e.       Terjaga kehidupan masyarakat dari kejahatan-kejahatan yang ditimbulkan oleh minuman keras
f.       Terbentuknya generasi yang baik jasmani dan rohani.
g.      Mengurangi bahkan menghapus beban siksa di akirat bagi pelaku.




Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Agama Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Agama Islam. Tampilkan semua postingan

Minggu, 06 Juli 2014

Akhlak Tercela

BAB I
(Pendahuluan)

1.1.          Latar Belakang
Dijaman sekarang ini banyak muda-mudi dengan pergaulan bebas, oleh karena itu makalah ini dibuat karena akhlak sebagia muda mudi jaman sekarang yang perlu untuk diperbaiki. Beerjudi, mebuk-mbaukan dan narkoba merupakan akhlaq tercela yang dibenci oleh Allah, dalam firmannya pada Surah Al-Maidah ayat 90, yang berbunyi
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

1.2.          Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan mabuk-mabukan ?
2. Apa yang dimaksud dengan judi ?dah
3. Apa yang dimaksud dengan narkoba ?
1.3.Tujuan Masalah
1.      Mangetahui apa itu mabuk-mabukan
2.      Mengetahui apa itu judi
3.      Mengetahui apa itu narkoba



BAB II
(Pembahasan)

2.1. Mabuk-Mabukan
2.1.1      Pengertian Mabuk-mabukan
Menurut KBBI, mabuk-mabukan diartikan membuat diri mabuk secara berlabih-lebihan sehingga hampir setiap malam membuat gaduh ataupun ricuh yang dapat mengganggu kenyamanan lingkungan masyarakat. Secara istilah mabuk-mabukan dapat diartikan sebagai aktivitas meminum, memakan, menghirup, ataupun menghisap secara berlebihan bahan-bahan (material) dalam jumlah tertentu dapat membuat pelakunya mabuk.

2.1.2      Bentuk Mabuk-mabukan
Mabuk-mabukan kebiasaan buruk yang dapat merusak masa depan umat manusia dan menjadi pintu gerbang munculnya berbagai perilaku keji dan mungkar yang dilaku-kan manusia. Agama Islam mengharamkan minuman keras sebagai mana tercantum dalam QS. Al-Maidah: 90-91
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ ﴿٩١﴾
90. “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
91. “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan lakukanlah, Jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila  mereka hendak melakukan sesuatu, maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Mereka akan melakukan sesuatu sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.

2.1.3      Akibat Negatif Mabuk-mabukan
Semua minuman ataupun makanan yang beralkohol juga termasuk khamer. Istilah alakohol sebenarnya berasal dari kata Arab alkhul yang berarti saripati atau inti sari. Peng gunaan etanol dalam kehidupan sehari hari tidak berbahaya, tetapi tetap akan menyebab-kan kematian apabila masuk tubuh dalam keadaan murni dan jumlah tertentu. Sudah diketahui umum bahwa semua miras itu jika diminum dalam jumlah yang cukup banyak bias membuat orang mabuk, bahkan jika diminum banyak sekali bisa ping-san dan tidak ingat akan lingkunganya, sedangkan untuk jangka panjangnya akan menye-babkan kerusakan organ fisik bagian dalam (jantung, paru-paru, ginjal, dan liver).

2.1.4      Upaya menghindari Mabuk-mabukan
Setiap orang berkewajiban untuk menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari pe-nyakit yang disebabakan pengaruh mabuk-mabukan. Mabuk-mabukan itu dapat merusak mental seperti penyakit ingatan. Mabuk-mabukan yang sedah jelas dapat menggangu ke-setabilan jasmani dan rohani menjadi sebab hati seorang bertambah jauh dari mengingat Allah, hati menjadi gelap dan keras sehingga mudah sekali berbuat apa yang menjadi lara ngan Allah.

2.2.Berjudi

2.2.1.    Pengertian Berjudi
Menurut KBBI, berjudi diartikan mempertaruhkan sejumlah uang atau harta diper mainan tebakan berdasarkan kebutuhan dengan tujuan menndapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari pada jumlah uang atau harta semula. Dapat di simpulkan bahwa berjudi adalah suatu aktivitas yamg direncanakan atau pun tidak dengan melakukan dengan melakukan spekulasi ataupun rekayasa untuk mendapatkan kesenangan dengan menggunakan taruhan yang tidak dibenarkan,bagi yang menang diuntungkan dan yang kalah dirugikan.

2.2.2.    Bentuk-bentuk Perilaku Berjudi
Dalm PP No. 9 tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, perjudian dikategorikan menjadi tiga.
a.       Perjudian di kasino yang terdiri dari Roulette, Blackjack, Baccarat, Creps, Keno, Tombola, Super Ping-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu, Slot Machine (jackpot), Ji Si Kie, Big Six Wheel, Chuc a Luck, Pachiko, Poker, Twenty One, Hwa Hwe serta Kiu-Kiu
b.      Perjudian di tempat keramaian yang terdiri dari lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar(paseran), lempar gelang, lempar uang (coin), kim, pancingan, menembak sasaran yang tidak berputar, lempar bola, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu domba, pacu kuda, karapan sapi, pacu anjing, kailai, manyong/ macak dan erek-erek.
c.       Perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan yang terdiri dari adu ayam, adu sapi, adu kerbau, pacu kuda, karapan sapi, adu domba,
2.2.3.    Akibat Negatif Berjudi
a.       Judi perbuatan diatas denngan rujs yang berarti kotoran manusia, bau busuk dan  menjijikkan.
b.      Judi adalah perbuatan setan
c.       Judi adalah cara perolehan harta secara spekulatif
d.      Merusak ukhwah daintaramuslim dengan timbulnya permusuhan dan kebencian sesama mereka lantaran perjudian, yang pada gilirannya akan menghilangkan iman dari dada mereka, karena kita belum dikatakan beriman sebelum saling mencinta dan ber ukhwah karena Allah.
e.       Sarana syeitaniyah ini melupakan kita untuk dzikrullah dan sholat

2.2.4.    Upaya Menghindari Berjudi
a.       Senantiasa beramar ma’ruf nahi munkar disetiap saat.
b.      Pemerintah hendaknya menyosialisasikan dengan jelas dan menindak secara tegas para pelaku perjudian.
c.       Berusaha menghindari pergaulan dengan penjudi
d.      Berusah mencari rizqi yang halal dan qonaah akan pemberian Allah.
e.       Senantiasa berjuan untuk menunaikan kewajiban secara istiqomah baik terhadap keluarga, lingkungan dan kepada Pencipta.

2.2.5.    Hikmah Menghindari Perjudian
·         Orang akan dapat istiqomah menjalankan tanggung jawab yang diemban dalam kaitannya dengan Allah ataupun sesama manusia.
·         Perekonomian keluarga akan dapat distabilkan dengan berbagai usaha yang nyata-nyata halal dan menghasilkan rizqi yang barokah.
·         Melatih diri untuk sabar dan tenang dalam menghadapi berbagai tipuan dunia
·         Mantap dan khusyu’ dalam berdzikir dan beribadah kepada Allah
·         Menyebabkan orang konsisten menjalankan kewajiban terhadap diri, orang lain dan Penciptanya
·         Menjadikan orang tekun dan bersemangat untuk terus berusaha sesuai dengan kebenaran yang diyakini
·         Meninggalkan perbuatan berjudi menjadi motivasi untuk mengamalkan agama atau berkarya bagi nusa dan bangsa
·         Bangunan kehidupan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya menjadi kokoh dan mandiri karena jauh dari persengketaan
·         Memupuk perasaan malu dan kasih sayang terhadap sesama manusia.

2.3.Narkoba

2.3.1.    Pengertian Konsumsi Narkoba
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum; seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama. Menurut KBBI, mengkonsumsi narkoba diartikan sebagai obat untuk menenang-kan saraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk atau merangsang.

2.3.2.    Macam-Macam  narkoba
·         Candu
Getah tanaman Papaver Somniferum didapat dengan menyadap (menggores) buah yang hendak masak. Getah yang keluar berwarna putih dan dinamai “Lates”. Getah ini dibiarkan mengering pada permukaan buah sehingga berwarna coklat kehitaman dan sesudah diolah akan menjadi suatu adonan yang menyerupai aspal lunak. Inilah yang dinamakan candu mentah atau candu kasar. Candu kasar mengandung bermacam-macam zat-zat aktif yang sering disalahgunakan. Candu masak warnanya coklat tua atau coklat kehitaman. Pemakaiannya dengan cara dihisap.
·         Morfin
Morfin adalah hasil olahan dari opium/candu mentah. Morfin merupaakan alkaloida utama dari opium ( C17H19NO3 ) . Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau dalam bentuk cairan berwarna. Pemakaiannya dengan cara dihisap dan disuntikkan.
·         Heroin ( putaw )
Heroin adalah jenis narkotikayang sangat keras, dengan zat adiktif yang cukup tinggi, dan bentuk yang beragam, seperti butiran, tepung atau cairan. Zat ini sifatnya memperdaya penggunanya dengan cepat, baik secara fisik atau mental. Bagi mereka yang sudah kecanduan usaha untuk menghentikan pemakaian dapat menimbulkan rasa sakit disetai kejang-kejang, kram perut, muntah-muntah, keluar ingus, mata berair, kehilangan nafsu makan, serta dapat kehilangan cairan tubuh.
·         Demerol
Nama lain dari Demerol adalah pethidina. Pemakaiannya dapat ditelan atau dengan suntikan. Demerol dijual dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna.
·         Methadon
Saat ini Methadone banyak digunakanorang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Sejumlah besar narkotik sintetik (opioid) telah dibuat, termasuk meperidine (Demerol), methadone (Dolphine), pentazocine (Talwin), dan propocyphene (Darvon). Saat ini Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Kelas obat tersebut adalah nalaxone (Narcan), naltrxone (Trexan), nalorphine, levalorphane, dan apomorphine. Sejumlah senyawa dengan aktivitas campuran agonis dan antagonis telah disintesis, dan senyawa tersebut adalah pentazocine, butorphanol (Stadol), dan buprenorphine (Buprenex). Beberapa penelitian telah menemukan bahwa buprenorphine adalah suatu pengobatan yang efektif untuk ketergantungan opioid. Nama popoler jenis opioid : putauw, etep, PT, putih.
2.3.3.      Dampak Mengkonsumsi Narkoba
ü  Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD
ü  Stimulan , efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
ü  Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw
ü  Adiktif , Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja , heroin , putaw
ü  Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian

BAB III
(Penutup)

2.4.          Kesimpulan

Mabuk-mabukan, berjudi, dan mengkonsumsi narkoba merupakan akhlak tercela yang harus dihindari oleh setiap manusia karena hal itu sangat tidak disukai oleh Allah. Oleh karena itu kita harus lebih selektif dalam berbagai hal.

Selasa, 01 Oktober 2013

Ketantuan Hukum Islam Mengenai Khamr



PEMBAHASAN
2.1.  Pengertian Khamr
Secara etimologi, khamr berasal dari kata “khamar” (خَمَرَ) yang bermakna satara (سَتَرَ), artinya menutupi. Sedang khammara (خَمَّرَ) berarti memberi ragi. Adapun al-khamr diartikan arak, segala yang memabukkan.
Sedangkan jumhur ulama memberikan definisi khamar yaitu : segala sesuatu yang memabukkan baik sedikit maupun banyak.Definisi ini didasarkan pada hadits RasulullahSAW:
Dari Ibni Umar RA. bahwa Rasulullah SAW bersabda,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍحَرَامٌ
`Segala yang memabukkan itu adalah khamar dan semua jenis khamar itu haram.` (HR. Muslim dan Ad-Daruquthuny).
Dalam mazhab Al-Hanafiyah, definisi khamar adalah air perasan buah anggur yang telah berubah menjadi minuman memabukkan. Sedangkan minuman memabukkan lainnya bukan termasuk khamar dalam pandangan mereka. Namun demikian, orang yang mabuk karena minum minuman memabukkan tetap dihukum juga sesuai dengan aturan syariat.
Peminumnya adalah seorang yang waras atau berakal. Sehingga orang gila bila meminum minuman keras maka tidak boleh dihukum hudud.

2.2.  Dasar Pelarangan Mengkonsumsi Khamar
Ayat Al-Quran yang menjelaskan penghaaman khamar secara mutlak pada seluruh waktu,ditegaskan dalam QS Al-Maidah:90-91
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ ﴿٩١﴾
“[90]Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keuntungan.
[91] Sesungguhnya syeitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamar  dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang. Maka berhantilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Diceritakan ketika ayat ini turun, umar bin Khatab berkata, ‘sungguh kami berhenti meminum khamar’.  Sahabat anas meriwayatkan bahwa sejumlah orang tengah minum khamar, langsung menumpahkan dan memecahkan seluruh bejana, mendengar diharamkannya khamar.

2.3.  Hukum-Hukum Yang Terkait Dengan Khamar
1.    Haram Meminumnya
`Khamar itu diharamkan baik sedikit atau banyak. Dan juga diharamkan mabuk akibat meminum apa saja`. (HR. Al-`Uqaili)
2.    Yang Menghalalkannya Diancam Menjadi Kafir
Keharaman khamar itu sudah jelas dan qath`i. Sehingga tidak bisa ditawar-tawar lagi hukumnya. Sehingga para ulama mengatakan bila ada orang yang mengatakan bahwa khamar itu halal diminum, maka orang tersebut termasuk orang yang kafir. Sebab Allah telah menyebutkan bahwa khamar itu najis, perbuatan syetan dan harus dijauhi, sebagaimana yang telah difirmankan dalam surat Al-Maidah : 91.
3.    Haram Memilikinya
Seorang muslim bukan saja haram untuk meminum khamar, tapi sekedar memiliki atau menyimpannya sebagai koleksi pun haram. Bahkan menerima hadiah cendera mata dalam bentuk khamar pun haram hukumnya. Termasuk juga menjual atau membelinya.
Rasulullah SAW bersabda,`Wahai penduduk Madinah, sesungguhnya Allah tabaraka wa ta`ala telah menurunkan pengharaman khamar. Maka siapa yang menulis ayat ini dan masih memilikinya janganlah meminumnya dan jangan pula menjualnya. Tapi buang saja di jalan-jalan kota Madinah`. (HR Muslim).
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Sesunggunya minuman yang diharamkan untuk meminumnya maka diharamkan juga menjualnya`. (HR. Ahmad, Muslim, An-Nasai).


4.    Yang Merusaknya Tidak Wajib Mengganti
Bila seorang muslim masih memiliki khamar, maka bila dirusak atau dibuang oleh seroang muslim lainnya, tidak perlu menggantinya. Namun bila khamar itu milik non muslim, maka wajib menggantinya bila merusaknya atau menumpahkannya.
5.    Khamar Itu Najis
Khamar itu selain haram untuk diminum, juga hukumnya najis. Bahkan mazhab Al-Hanafiyah menyatakan bahwa khamar itu bukan sekedar najis, tapi najis mughallazhah atau najis berat. Sehingga bila terkena pakaian sebesar uang satu dirham, wajib untuk dicuci. Hal itu didasarkan pada dalil Al-Quran dimana Allah menyebutkan najis.
Sedangkan jumhur ulama mengatakan bahwa khamar itu najis karena secara tegas telah dilarang dan harus dijauhi.
Meski yang dimaksud dengan kata-kata `najis` dalam ayat tersebut bukan najis hakiki tapi najis maknawi. Namun ayat itu juga mewajibkan untuk menjauhi khamar. Dalam hadits dijelaskan tentang najisnya khamar ini :
Dari Abi Tsa`labah ra,`Kami bertetangga dengan ahli kitab. Mereka memasak babi dalam panci mereka dan minum khamar dalam wadah mereka. Rasulullah SAW bersabda,`Bila kalian punya yang selain dari milik mereka maka makan dan minum bukan dari panci dan bejana mereka. Tapi bila tidak ada lainnya, maka cucilah dengan air baru boleh dimakan dan diminum`. HR. Ad-Daruquthuni).
6.    Peminumnya Wajib Dihukum Dengan Hukuman Hudud Yaitu 80 Kali Menurut Jumhur Ulama.
7.    Dilarang Hadir Atau Duduk Di Suatu Majelis Yang Terhidang Khamar.

2.4.  Bentuk Hukuman Huddud Peminum Khamar
Peminum  khamar yang telah dijatuhi vonis dan dinyatakan bersalah oleh sebuah institusi pengadilan (mahkamah syar`iyah) hukumannya adalah dipukul. Bentuk hukuman ini bersifat mahdhah. Artinya bentuknya sudah menjadi ketentuan dari Allah SWT. Sehingga tidak boleh diganti dengan bentuk hukuman lainnya seperti penjara atau denda uang dan sebagainya. Walaupun selanjutnya terdapat perbedaan mengenai jumlah pukulannya. 80 kali Pukulan, pendapat ini ialah pendapat yang dipegangi oleh jumhur ulama. 40 kali pukulan, pendapat ini adalah pendapat Imam Syafi’i.
Adapun mengenai alat untuk memukul peminum khamar, bisa digunakan beberapa alat antara lain : tangan kosong, pelepah kurma, sandal, ujung pakaian atau cambuk.

2.5.  Syarat Diberlakukannya Hukuman Hudud
a.       Berakal
Ini merupakan syarat pokok diberlakukannya suatu syari’at. Hal ini sejalan dengan prinsip agama:
لا دين لمن لا عقل له
“Tiada agama bagi makhluk yang tidak memiliki akal”
Dengan artian apabila orang gila/tidak waras meminum khamr maka ia tidak dijatuhi hukuman sebagaimana layaknya hukum yang berlaku bagi orang yang waras.
b.      Baligh
Bagi anak kecil yang belum dikategorikan baligh, apabila ia meminum khamr dan sejenisnya maka golongan ini juga belum bisa dijatuhi hukuman
c.       Muslim
Secara syar’i, yang wajib dikenakan hukum hudud hanyalah bagi umat muslim. Sedangkan untuk para non-muslim tidak dapat dikenakan hudud, kecuali apabila itu sudah merupakan sebuah undang-undang yang wajib ditaati oleh seluruh masyarakat yang tinggal di dalamnya. Namun, secara syar’i tetap mereka tidak dikenai hukum hudud.
d.      Mumayyiz
Mumayyiz adalah orang yang dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
e.       Tidak Dalam Kondisi Darurat
Apabila seseorang dalam keadaan darurat dan yang ada hanyalah khamr, apabila ia tidak meminumnya, nyawanya akan terancam maka ketika ia meminumnya demi menjaga keselamatan jiwanya ia tidak dikenai hukum hudud selagi tidak melebihi batasan yang telah berlaku (hanya sekedar untuk menyambung nyawa).
f.       Tahu Bahwa Itu Adalah Khamar
Bagi orang yang benar-benar tidak tahu bahwa yang telah diminumnya adalah khamr, maka ia juga tidak dihukum hudud.





2.6.  Jenis Khamr
Beberapa jenis minuman yang mengandung alkohol tingkat tinggi dan disinyalir sebagai mempunyai dampak buruk bagi akal dan kriminalitas di masyarakat, antara lain:
a.       Bir
b.      Brendy
c.       Vodka

2.7.  Hikmah Larangan Mengkonsiumsi Khamr
a.       Mengkonsumsi khamar meskipun ada manfaatnya, tetapi keburukan yang ditimbulkan jauh lebih besar, karena khamer disebut perbuatan rijs/kotor.
b.      Pengharaman mengkonsumsi khamr didasarkan atas akibat yang ditimbulkan yakni kehilangan akal nalar yang ada pada diri manusia, disamping adanya keburukan yang bersifat ekonomi, kesehatan dan sosial.
c.       Sanksi hukum yang diterapkan pada pengkonsumsi khamr pada dasarnya untuk menjaga kesadaran saat beribadah, memberi efek jera terhadap pelakunya dan menjaga keteraturan pada masyarakat.
d.      Terpeliharanya kesehatan jasmani dan rohani.
e.       Terjaga kehidupan masyarakat dari kejahatan-kejahatan yang ditimbulkan oleh minuman keras
f.       Terbentuknya generasi yang baik jasmani dan rohani.
g.      Mengurangi bahkan menghapus beban siksa di akirat bagi pelaku.