BAB I
(Pendahuluan)
1.1.
Latar Belakang
Dijaman sekarang
ini banyak muda-mudi dengan pergaulan bebas, oleh karena itu makalah ini dibuat
karena akhlak sebagia muda mudi jaman sekarang yang perlu untuk diperbaiki.
Beerjudi, mebuk-mbaukan dan narkoba merupakan akhlaq tercela yang dibenci oleh
Allah, dalam firmannya pada Surah Al-Maidah ayat 90, yang berbunyi
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ
وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
1.2.
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan mabuk-mabukan ?
2. Apa yang dimaksud dengan judi ?dah
3. Apa yang dimaksud dengan narkoba ?
1.3.Tujuan Masalah
1.
Mangetahui apa itu mabuk-mabukan
2.
Mengetahui apa itu judi
3.
Mengetahui apa itu narkoba
BAB II
(Pembahasan)
2.1. Mabuk-Mabukan
2.1.1 Pengertian Mabuk-mabukan
Menurut
KBBI, mabuk-mabukan diartikan membuat diri mabuk secara berlabih-lebihan
sehingga hampir
setiap malam membuat gaduh ataupun ricuh yang dapat mengganggu kenyamanan
lingkungan masyarakat. Secara istilah mabuk-mabukan dapat diartikan sebagai
aktivitas meminum, memakan,
menghirup, ataupun menghisap secara berlebihan bahan-bahan (material) dalam
jumlah tertentu dapat membuat pelakunya mabuk.
2.1.2
Bentuk
Mabuk-mabukan
Mabuk-mabukan
kebiasaan buruk yang dapat merusak masa depan umat manusia dan menjadi pintu
gerbang munculnya berbagai perilaku keji dan mungkar yang dilaku-kan manusia.
Agama Islam mengharamkan minuman keras sebagai mana tercantum dalam QS. Al-Maidah: 90-91
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ
مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾ إِنَّمَا
يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي
الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم
مُّنتَهُونَ ﴿٩١﴾
90.
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.”
91.
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian
di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu
dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan
pekerjaan itu).”
Al
Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah
menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka
akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga
buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing
yaitu dengan lakukanlah,
Jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam
sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan sesuatu, maka mereka meminta
supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Mereka akan melakukan sesuatu
sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak
panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.
2.1.3
Akibat
Negatif Mabuk-mabukan
Semua
minuman ataupun makanan yang beralkohol juga termasuk khamer. Istilah alakohol
sebenarnya berasal dari kata Arab alkhul yang berarti saripati atau inti sari.
Peng gunaan etanol dalam kehidupan sehari hari tidak berbahaya, tetapi tetap
akan menyebab-kan kematian apabila masuk tubuh dalam keadaan murni dan jumlah
tertentu. Sudah diketahui umum bahwa semua miras itu jika diminum dalam jumlah
yang cukup banyak bias membuat orang mabuk, bahkan jika diminum banyak sekali
bisa ping-san dan tidak ingat akan lingkunganya, sedangkan untuk jangka
panjangnya akan menye-babkan kerusakan organ fisik bagian dalam (jantung,
paru-paru, ginjal, dan liver).
2.1.4
Upaya
menghindari Mabuk-mabukan
Setiap
orang berkewajiban untuk menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari pe-nyakit
yang disebabakan pengaruh mabuk-mabukan. Mabuk-mabukan itu dapat merusak mental
seperti penyakit ingatan. Mabuk-mabukan yang sedah jelas dapat menggangu
ke-setabilan jasmani dan rohani menjadi sebab hati seorang bertambah jauh dari
mengingat Allah, hati menjadi gelap dan keras sehingga mudah sekali berbuat apa
yang menjadi lara ngan Allah.
2.2.Berjudi
2.2.1.
Pengertian
Berjudi
Menurut
KBBI, berjudi diartikan mempertaruhkan sejumlah uang atau harta diper mainan
tebakan berdasarkan kebutuhan dengan tujuan menndapatkan sejumlah uang atau
harta yang lebih besar dari pada jumlah uang atau harta semula. Dapat di
simpulkan bahwa berjudi adalah suatu aktivitas yamg direncanakan atau pun tidak
dengan melakukan dengan melakukan spekulasi ataupun rekayasa untuk mendapatkan
kesenangan dengan menggunakan taruhan yang tidak dibenarkan,bagi yang menang
diuntungkan dan yang kalah dirugikan.
2.2.2.
Bentuk-bentuk
Perilaku Berjudi
Dalm PP No. 9 tahun 1981 tentang
Pelaksanaan Penertiban Perjudian, perjudian dikategorikan menjadi tiga.
a.
Perjudian di kasino yang terdiri dari Roulette, Blackjack, Baccarat,
Creps, Keno, Tombola, Super Ping-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu, Slot Machine
(jackpot), Ji Si Kie, Big Six Wheel, Chuc a Luck, Pachiko, Poker, Twenty One,
Hwa Hwe serta Kiu-Kiu
b.
Perjudian di tempat keramaian yang terdiri dari lempar paser/bulu ayam pada
sasaran atau papan yang berputar(paseran), lempar gelang, lempar uang (coin),
kim, pancingan, menembak sasaran yang tidak berputar, lempar bola, adu ayam,
adu sapi, adu kerbau, adu domba, pacu kuda, karapan sapi, pacu anjing, kailai,
manyong/ macak dan erek-erek.
c.
Perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan yang terdiri dari adu ayam, adu
sapi, adu kerbau, pacu kuda, karapan sapi, adu domba,
2.2.3.
Akibat
Negatif Berjudi
a.
Judi perbuatan diatas denngan rujs yang berarti kotoran manusia, bau
busuk dan menjijikkan.
b.
Judi adalah perbuatan setan
c.
Judi adalah cara perolehan harta secara spekulatif
d.
Merusak ukhwah daintaramuslim dengan timbulnya permusuhan dan kebencian
sesama mereka lantaran perjudian, yang pada gilirannya akan menghilangkan iman
dari dada mereka, karena kita belum dikatakan beriman sebelum saling mencinta dan
ber ukhwah karena Allah.
e.
Sarana syeitaniyah ini melupakan kita untuk dzikrullah dan sholat
2.2.4. Upaya Menghindari Berjudi
a.
Senantiasa beramar ma’ruf nahi munkar disetiap saat.
b.
Pemerintah hendaknya menyosialisasikan dengan jelas dan menindak secara
tegas para pelaku perjudian.
c.
Berusaha menghindari pergaulan dengan penjudi
d.
Berusah mencari rizqi yang halal dan qonaah akan pemberian Allah.
e.
Senantiasa berjuan untuk menunaikan kewajiban secara istiqomah baik
terhadap keluarga, lingkungan dan kepada Pencipta.
2.2.5. Hikmah Menghindari Perjudian
·
Orang akan dapat istiqomah menjalankan tanggung jawab
yang diemban dalam kaitannya dengan Allah ataupun sesama manusia.
·
Perekonomian keluarga akan dapat distabilkan dengan
berbagai usaha yang nyata-nyata halal dan menghasilkan rizqi yang barokah.
·
Melatih diri untuk sabar dan tenang dalam menghadapi
berbagai tipuan dunia
·
Mantap dan khusyu’ dalam berdzikir dan beribadah
kepada Allah
·
Menyebabkan orang konsisten menjalankan kewajiban
terhadap diri, orang lain dan Penciptanya
·
Menjadikan orang tekun dan bersemangat untuk terus
berusaha sesuai dengan kebenaran yang diyakini
·
Meninggalkan perbuatan berjudi menjadi motivasi untuk
mengamalkan agama atau berkarya bagi nusa dan bangsa
·
Bangunan kehidupan keluarga yang menjadi tanggung
jawabnya menjadi kokoh dan mandiri karena jauh dari persengketaan
·
Memupuk perasaan malu dan kasih sayang terhadap sesama
manusia.
2.3.Narkoba
2.3.1.
Pengertian
Konsumsi Narkoba
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika,
Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Terminologi narkoba familiar digunakan
oleh aparat penegak hukum; seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika
Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan
lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh
para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari
kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama. Menurut
KBBI, mengkonsumsi narkoba diartikan sebagai obat untuk menenang-kan saraf,
menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk atau merangsang.
2.3.2. Macam-Macam
narkoba
·
Candu
Getah tanaman Papaver Somniferum didapat dengan menyadap (menggores) buah
yang hendak masak. Getah yang keluar berwarna putih dan dinamai “Lates”. Getah
ini dibiarkan mengering pada permukaan buah sehingga berwarna coklat kehitaman
dan sesudah diolah akan menjadi suatu adonan yang menyerupai aspal lunak.
Inilah yang dinamakan candu mentah atau candu kasar. Candu kasar mengandung
bermacam-macam zat-zat aktif yang sering disalahgunakan. Candu masak warnanya
coklat tua atau coklat kehitaman. Pemakaiannya dengan cara dihisap.
·
Morfin
Morfin adalah hasil olahan dari opium/candu mentah. Morfin merupaakan
alkaloida utama dari opium ( C17H19NO3 ) . Morfin rasanya pahit, berbentuk
tepung halus berwarna putih atau dalam bentuk cairan berwarna. Pemakaiannya
dengan cara dihisap dan disuntikkan.
·
Heroin ( putaw )
Heroin adalah
jenis narkotikayang sangat keras, dengan zat adiktif yang cukup tinggi, dan
bentuk yang beragam, seperti butiran, tepung atau cairan. Zat ini sifatnya
memperdaya penggunanya dengan cepat, baik secara fisik atau mental. Bagi mereka
yang sudah kecanduan usaha untuk menghentikan pemakaian dapat menimbulkan rasa
sakit disetai kejang-kejang, kram perut, muntah-muntah, keluar ingus, mata
berair, kehilangan nafsu makan, serta dapat kehilangan cairan tubuh.
·
Demerol
Nama lain dari Demerol adalah pethidina. Pemakaiannya dapat ditelan atau
dengan suntikan. Demerol dijual dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna.
·
Methadon
Saat ini Methadone banyak digunakanorang dalam pengobatan ketergantungan
opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan
ketergantungan opioid. Sejumlah besar narkotik sintetik (opioid) telah dibuat,
termasuk meperidine (Demerol), methadone (Dolphine), pentazocine (Talwin), dan
propocyphene (Darvon). Saat ini Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan
ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis
opioid dan ketergantungan opioid. Kelas obat tersebut adalah nalaxone (Narcan),
naltrxone (Trexan), nalorphine, levalorphane, dan apomorphine. Sejumlah senyawa
dengan aktivitas campuran agonis dan antagonis telah disintesis, dan senyawa
tersebut adalah pentazocine, butorphanol (Stadol), dan buprenorphine
(Buprenex). Beberapa penelitian telah menemukan bahwa buprenorphine adalah
suatu pengobatan yang efektif untuk ketergantungan opioid. Nama popoler jenis
opioid : putauw, etep, PT, putih.
2.3.3. Dampak Mengkonsumsi Narkoba
ü Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila
dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi
ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak
nyata contohnya kokain & LSD
ü Stimulan , efek dari narkoba
yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja
lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga
untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan
gembira untuk sementara waktu
ü Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem
syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa
tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya
putaw
ü Adiktif , Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba
biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba
mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung
narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja , heroin , putaw
ü Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah
melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian
BAB III
(Penutup)
2.4.
Kesimpulan
Mabuk-mabukan, berjudi, dan mengkonsumsi narkoba
merupakan akhlak tercela yang harus dihindari oleh setiap manusia karena hal
itu sangat tidak disukai oleh Allah. Oleh karena itu kita harus lebih selektif
dalam berbagai hal.